Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HANDMON SANJAYA LOI Alias HEMON
50 — 19
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Handmon Sanjaya Loi Alias Hemon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
SIMORANGKIR, SH.MH
Terdakwa:
HANDMON SANJAYA LOI Alias HEMON