Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 127/Pid.Sus/2021/PN Gst
Tanggal 4 Oktober 2021 — SIMORANGKIR, SH.MH
Terdakwa:
HANDMON SANJAYA LOI Alias HEMON
5019
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Handmon Sanjaya Loi Alias Hemon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    SIMORANGKIR, SH.MH
    Terdakwa:
    HANDMON SANJAYA LOI Alias HEMON