Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-04-2017 — Upload : 22-05-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 674/Pid. B/2017/PN Lbp
Tanggal 26 April 2017 — Nama lengkap : Riski Handokoh Alias Kurik; 2. Tempat lahir : Batang Kuis; 3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun / 2 Januari 1998; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Dusun IV Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Tukang Potong Ayam;
183
  • Menyatakan Terdakwa Riski Handokoh Alias Kurik tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
    Nama lengkap : Riski Handokoh Alias Kurik;2. Tempat lahir : Batang Kuis;3. Umur/Tanggal lahir : 19 Tahun / 2 Januari 1998;4. Jenis kelamin : Laki-laki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun IV Desa Bintang Meriah Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tukang Potong Ayam;
    B/2017/PN LbpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Lubuk Pakam yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusansebagai berikut dalam perkara Terdakwa:aor op8.Nama lengkap : Riski Handokoh Alias Kurik;Tempat lahir : Batang Kuis;Umur/Tanggal lahir :19 Tahun / 2 Januari 1998;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun IV Desa Bintang Meriah Kecamatan BatangKuis Kabupaten Deli Serdang;Agama :
    Menyatakan Terdakwa RISKI HANDOKOH ALIAS KURIK bersalahmelakukan tindak pidana "Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnyaatau sebahagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimilikisecara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara masuk ke tempatkejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu denganjalan membongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kuncipalsu, perintah palsu atau pakaianpakaian palsu, sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana sesuai
    Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa RISKI HANDOKOH ALIAS KURIKdengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun penjara dikurangi selamaTerdakwa menjalani penahanan sementara, dan dengan perintahterdakwa tetap ditahan/ terdakwa supaya ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) handphone merk Samsung,warna putih silver, Type Gren Duos Dikembalikan kepada pemiliknya saksikorban An.Parsaoran A. Sombolon;4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.
    (dua ribu Rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan,yang pada pokoknya menyatakan: Terdakwa mohon keringanan hukumandengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akanmelakukan tindak pidana lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa RISK HANDOKOH alias KURIK, pada hari Sabtutanggal 04 Januari 2017 sekira pukul 02.00 Wib, atau pada suatu waktu dalambulan
    Menyatakan Terdakwa Riski Handokoh Alias Kurik tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaHalaman 11 dari 12 Putusan Nomor 674/Pid.B/2017./PN LbpPencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaanTunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Putus : 16-05-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 739/Pid.B/2017/PN Lbp
Tanggal 16 Mei 2017 — 1. Nama lengkap : HARIADI ALS ADI; 2. Tempat lahir : Medan; 3. Umur/Tanggal lahir : 40 Tahun / 03 Oktober 1976; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Mesjid Teratai 23 Pasar X Kecamatan Tembung Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Pedagang Ayam;
4118
  • HANDOKOH Alias KURIK (terdakwa didalam berkas terpisah)mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih tipe Grand Duosbersama chargernya milik saksi koroan PARSAORAN A.
    SIMBOLON dari rumahHalaman 2 dari 12 Putusan Nomor 739/Pid.B/2017/PN Lbpsaksi korban di Dusun Il Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis KabupatenDeli Serdang tanpa seijin saksi koroban kemudian saksi RISK HANDOKOH AliasKURIK pergi menuju Pasar X Tembung dan sekira pukul 06.00 Wib saksi RIKIHANDOKOH Alias KURIK menemui terdakwa HARIADI Alias ADI di Pasar X yangsedang menjual ayam potong kemudian datang saksi RISK HANDOKOH AliasKURIK menggadaikan Handphone tersebut seharga Rp. 175.000, (Seratus tujuhpuluh
    bulanPebruari Tahun 2017 atau pada suatu waktu lain sampai dengan bulan Pebruaripada Tahun 2017, bertempat di Pasar X Tembung, atau setidaktidaknya di suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri LubukPakam acemenarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atausepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2017 sekira pukul 02.00 Wibsaksi RISKI HANDOKOH
    SIMBOLON dari rumahsaksi korban di Dusun Il Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis KabupatenHalaman 3 dari 12 Putusan Nomor 739/Pid.B/2017/PN LbpDeli Serdang tanpa seijin saksi koroban kemudian saksi RISK HANDOKOH AliasKURIK pergi menuju Pasar X Tembung dan sekira pukul 06.00 Wib saksi RIKIHANDOKOH Alias KURIK menemui terdakwa HARIADI Alias ADI di Pasar X yangsedang menjual ayam potong kemudian datang saksi RISKI HANDOKOH AliasKURIK menggadaikan Handphone tersebut seharga Rp. 175.000, (Seratus tujuhpuluh
Putus : 16-05-2017 — Upload : 23-05-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 740/Pid.B/2017/PN Lbp
Tanggal 16 Mei 2017 — 1. Nama lengkap : MAHADI ALS MADI; 2. Tempat lahir : Sei Tuan; 3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun / 03 Maret 1997; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Dusun I Desa Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Wiraswasta;
222
  • HANDOKOH Alias KURIK (terdakwa didalam berkas terpisah)mengambil 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih tipe Grand DuosHalaman 2 dari 12 Putusan Nomor 740/Pid.B/2017/PN Lbpterdakwa, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.3.000.000, (Tiga jutarupiah);Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal480 ayat (1) KUHPidanaATAUKEDUA;Bahwa ia terdakwa HARIADI Als ADI pada hari Sabtu Tanggal 04 Pebruari2017 sekira pukul 06.00 Wib atau setidaktidaknya pada waktu lain di
    bulanPebruari Tahun 2017 atau pada suatu waktu lain sampai dengan bulan Pebruaripada Tahun 2017, bertempat di Pasar X Tembung, atau setidaktidaknya di suatutempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri LubukPakam menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atausepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukanterdakwa dengan cara sebagai berikut :Berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Pebruari 2017 sekira pukul 02.00 Wibsaksi RISKI HANDOKOH
    SIMBOLON dari rumahsaksi korban di Dusun Il Desa Paya Gambar Kecamatan Batang Kuis KabupatenDeli Serdang tanpa seijin saksi koroban kemudian saksi RISK HANDOKOH AliasKURIK pergi menuju Pasar X Tembung dan sekira pukul 06.00 Wib saksi RIKIHANDOKOH Alias KURIK menemui saksi HARIADI Alias ADI (terdakwa didalamberkas terpisah) di Pasar X yang sedang menjual ayam potong kemudian datangsaksi RISK HANDOKOH Alias KURIK menggadaikan Handphone tersebutseharga Rp. 175.000, (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah