Ditemukan 1 data
20 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Anak Masterlix Hangking Bin Ali Amanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Anak Masterlix Hangking Bin Ali Amanudin oleh karena itu dengan pidana pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandar Lampung