Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-06-2024 — Putus : 28-06-2024 — Upload : 01-07-2024
Putusan PN KALIANDA Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2024/PN Kla
Tanggal 28 Juni 2024 — Terdakwa
200
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Anak Masterlix Hangking Bin Ali Amanudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Anak Masterlix Hangking Bin Ali Amanudin oleh karena itu dengan pidana pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Bandar Lampung