Ditemukan 2 data
Fransiska T.SH
Terdakwa:
GILANG HANYPAN Bin AGUS
32 — 5
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa GILANG HANYPAN Bin AGUS, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahu dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
Fransiska T.SH
Terdakwa:
GILANG HANYPAN Bin AGUS
Terdakwa:
GILANG HANYPAN Als. IPAN Bin AGUS
57 — 15
Menyatakan Terdakwa GILANG HANYPAN Als. IPAN Bin AGUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa GILANG HANYPAN Als. IPAN Bin AGUS dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) Bulan.
Terdakwa:
GILANG HANYPAN Als. IPAN Bin AGUS