Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-12-2023 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 29-04-2024
Putusan PN Namlea Nomor 71/Pid.B/LH/2023/PN Nla
Tanggal 25 April 2024 — Penuntut Umum:
Destia Dwi Purnomo, S.H
Terdakwa:
2.HARDJANTHO GAILEA Alias ANTO
3.HARUN KAISABU Alias HARUN
670
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa I Hardjantho Gailea alias Anto dan Terdakwa II Harun kaisabu alias Harun, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah
    Penuntut Umum:
    Destia Dwi Purnomo, S.H
    Terdakwa:
    2.HARDJANTHO GAILEA Alias ANTO
    3.HARUN KAISABU Alias HARUN