Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 12-01-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PN Pasarwajo Nomor 185/Pid.Sus/2020/PN Psw
Tanggal 12 Januari 2021 — Pidana - SAEFUDIN Als UDIN Bin LA HARIGU
745
  • Menyatakan Terdakwa SAEFUDIN Als UDIN Bin LA HARIGU, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;3.
    Pidana- SAEFUDIN Als UDIN Bin LA HARIGU
Register : 29-05-2017 — Putus : 27-07-2017 — Upload : 02-10-2017
Putusan PT MEDAN Nomor 346/PID.SUS/2017/PT-MDN
Tanggal 27 Juli 2017 — PARLINDUNGAN SITEPU
5432
  • Terdakwa (berdasarkan AkteKawin yang dibuat dan datangani oleh Pendeta Ds.W.Pasaribu di GerejaGKPI Lau Pangikan ae Lau Mil pada tanggal 04 Januari 1999), perbuatantersebut dilakuka Fecigkwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa ~~ Senin tanggal 04 januari 1999 Terdakwa telah menikahiSaksi Seep enaiva SITANGGANG di GKPI Lau Pangkurukan ResortLau dari hasil perkawinan telah dikaruniai 6 (enam) orang anak; idalam rumah tangga korban dan Saksi korban MENRIDAGANG sering mengalami percekcokan dan terakhir pada harigu
Register : 14-11-2006 — Putus : 14-12-2006 — Upload : 04-09-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 489/PID.B/2006/PN.BTA
Tanggal 14 Desember 2006 — - SUGIANTO BIN SUPRIYADI
335
  • sebesar Rp.1000, (seribuE rupiah);Telah mendengar Pledooi Terdakwa secara lisan yaitu mohon kepada Majelis Hakimhukumannya diringankan dan Terdakwa berjanji tidak akan melakukan perbuatanlagi, menyesal serta Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Terdakwa telah didakwa oleh penuntutm dengan dakwaan sebagai berikut :AAN; Bahwa ia eiulewa SUGIANTO BIN SUPRIYADI secara bersamasama dankutu dengan siman bin sarjo dan siswanto bin wagiman (berkas terpisah) pada harigu