Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HARMUL Alias KEKE
55 — 16
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa HARMUL alias KEKE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana NARKOTIKA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus Juta Rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan penjara dengan dikurangi
Terdakwa:
HARMUL Alias KEKE