Ditemukan 2 data
19 — 9
., padapokoknya menguraikan halhal sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 12 April 2004 para pemohon melangsungkanpernikahan menurut agama Islam di wilayah hukum Kantor UrusanAgama Kecamatan Kadia Kota Kendari;Bahwa pada saat pernikahan tersebut pemohon berstatus jejaka danpemohon Il berstatus perawan, pernikahan dilangsungkan dengan walinikah ayah kandung pemohon Il sendiri bernama Hasala dan dihadirisaksi nikah lebih dari dua orang diantaranya masingmasing bernamaAmrin dan Paeran, dengan maskawin
18 — 17
Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (HASALA BIN SABUTARA) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (NURJAINA BINTI ODE BARA) di depan sidang Pengadilan Agama Labuha;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua juta rupiah);3.