Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-12-2014 — Upload : 30-12-2014
Putusan PN BONDOWOSO Nomor 232/Pid.B/2014/PN Bdw
Tanggal 2 Desember 2014 — HASERING bin ACENG
7919
  • Menyatakan Terdakwa HASERING bin ACENG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;3.
    HASERING bin ACENG
    PUTUSANNomor 232/Pid.B/2014/PN BdwDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Bondowoso yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : HASERING bin ACENG;Tempat lahir : Pasamai;Umur/tanggal lahir : 29 Tahun/9 September 1985;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Dsn Petung, RT 03 RW 01, Kecamatan Pakem,Kabupaten Bondowoso;Agama : Islam;Pekerjaan
    Menyatakan Terdakwa Hasering bin Aceng terbukti bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 81 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungananak dalam dakwaan kesatu Primair;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasering bin Aceng selama 10(sepuluh) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan danmenetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesarRp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) subsidair 5 (lima) bulankurungan;3. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handuk warna hijau;Dikembalikan ke saksi korban Isnaini;4.
    lima ribu Rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulangpunggung keluarga;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonankeringanan hukuman Terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya danTerdakwa menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukumannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATU;PRIMAIR;Bahwa ia Terdakwa Hasering
    persetubuhan bisa terjadi tanoa merusak selaput perawankorban, didapatkan luka lecet diperineum akibat persentuhan dengan bendatumpul, dan telah terjadi persetubuhan (sperma positip), selanjutnya TerdakwaHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor 232/Pid.B/2014/PN.Bdwdilaporkan ke petugas Polres Bondowoso dan perbuatan Terdakwa di prosesmenjadi perkara ini;Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat(1) UndangUndang No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak;SUBSIDAIRBahwa ia Terdakwa Hasering