Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN SOLOK Nomor - 76/Pid.B/2015/PN Slk
Tanggal 30 Nopember 2015 — - Laura Hasiel S.Pd Pgl Laura;
7318
  • - Menyatakan Terdakwa LAURA HASIEL S.Pd Pgl.
    - Laura Hasiel S.Pd Pgl Laura;
    Bahwa pada saat saksi dengan saksi Laura Hasiel sedang berada di dalamruangan Tata Usaha SMP N 6 Kota Solok datang korban, dan saksi Laura Hasiellangsung mengejar dan mengatakan diamlah muncuang kau anjiang (diamlahmulutmu anjing), kemudian saksi Laura Hasiel dengan korban meninggalkanruangan tata usaha. Bahwa pada saat saksi Laura Hasiel melakukan penghinaan terhadap korbankeadaan tidak ramai dan tempat nya berada di lingkungan pendidikan yang manapada saat itu terjadi proses belajar mengajar.
    Saksi VERAWATI, SE Pgl VERA, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 11.00 WIBbertempat diruangan tata usaha SMP N 6 Kota Solok, saksi melihat korbanFebry Wyance dan terdakwa Laura Hasiel sudah bertengkar / ribut mulut diruangan Tata Usaha; Bahwa saksi tidak tahu penyebab terdakwa Laura hasiel dan korban Febrywyance bertengkar; Bahwa awal keributan terjadi pada saat terdakwa Laura Hasiel sedang duduk diruangan tata usaha dan
    Saksi DEWI Pgl DEWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut :e Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira pukul 11.00 WIBbertempat diruangan tata usaha SMP N 6 Kota Solok, saksi melihat korbanFebry Wyance dan terdakwa Laura Hasiel sudah bertengkar / ribut mulut diruangan Tata Usaha; Bahwa saksi tidak tahu penyebab terdakwa Laura hasiel dan korban Febrywyance bertengkar; Bahwa awal keributan terjadi pada saat terdakwa Laura Hasiel sedang duduk diruangan tata usaha dan tibatiba
    Pgl Yanti, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e Bahwa antara terdakwa Laura Hasiel dengan korban hanya bertengkarmulut yakni terjadi pada hari Sabtu pukul 10.00 WIB bertempat di lorongpiket satpam ruang lingkup sekolah SMPN 6 Kota Solok ; Bahwa terdakwa Laura hasiel hanya mengeluarkan katakata berupa kemarilahang( kemarilah kamu); Bahwa terdakwa Laura Hasiel tidak ada mengeluarkan katakata kotor kepadasaksi korban; Bahwa jarak antara saksi denga terdakwa Laura Hasiel bertengkar
    Bahwa saksi diberitahu oleh terdakwa Laura Hasiel bahwa dirinya kesal ataumarah dengan korban dikarenakan korban mengatakan penjilat, sehinggaterdakwa Laura Hasiel menghempaskan pintu ruang kantor Tata Usaha; Bahwa selain mendengar hempasan pintu ruang kantor Tata Usaha dengankeras, saksi tidak mengetahui apakah ada atau tidaknya terjadinya pertengkaranmuluit antara Terdakwa Laura Hasiel dengan korban; Bahwa jarak antara ruang kantor tata usaha dengan lorong satpam berkisar 14(empat belas) meter;
Putus : 30-11-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN SOLOK Nomor - 75/Pid.B/2015/PN Slk
Tanggal 30 Nopember 2015 — - Mardianti S.Pd Pgl Yanti;
13116
  • Saksi FEBRI YANCE.S,Pd Pgl ANCE, dibawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut :e Bahwa saksi Laura Hasiel dan terdakwa Mardianti melakukan penghinaanterhadap saksi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekira Pukul 11.30Wib, bertempat di depan kantor TU tepatnya halaman sekolah SMP 6 KotaSolok;e Bahwa mulanya saat saaksi Laura Hasiel sedang duduk di ruangan tatausaha dan kemudian datang saksi Febry Wyance dan terjaddi keributan /pertengkaran mulut, kemudian terdakwa Laura Hasiel mengeluarkan
    Bahwa penghinaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2015 sekirapukul 11.30 WIB bertempat di areal kantor SMPN 6 Kota Solok.Bahwa terdakwa Mardianti dan terdakwa Laura Hasiel tidak melakukanpenghinaan dengan bersamaan tetapi dilakukan oleh saksi Laura Hasiel terlebihdahulu.
    Bahwa saksi hanya melihat korban Febry Wyance dan saksi Laura Hasiel sudahbertengkar / ribut mulut di ruaangan Tata Usaha Bahwa saksi tidak tahu penyebab saksi Laura hasiel dan korban Febry wyancebertengkar.
    Bahwa saksi tidak tahu penyebab saksi Laura Hasiel ribut dengan korban FebryWyance. Bahwa saksi tidak ingat lagi apa katakata saksi Laura Hasiel pada saat ributdengan korban Febry Wyance. Bahwa saksi menerangkan bahwa jarak saksi pada saat terdakwa Laura Hasielribut dengan Korban Febry Wyance adalah lebih kurang 5(lima) meter.
    Bahwa terdakwa menyuruh korban untuk pergi disebabkan agar tidak terjadiperkelahian dan ribut mulut dengan saksi Laura Hasiel. Bahwa terdakwa tidak ada mendengar saksi Laura Hasiel melakukan penghinaanatau mengeluarkan katakata kotor kepada korban Bahwa antara terdakwa dan saksi Febri telah berdamai.
Register : 02-03-2020 — Putus : 22-10-2020 — Upload : 22-10-2020
Putusan PA PONOROGO Nomor 437/Pdt.G/2020/PA.PO
Tanggal 22 Oktober 2020 — Penggugat melawan Tergugat
8512
  • dasarwarisan sebagai pokok sengketa a quo, Majelis Hakim mempertimbangkanhalhal sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2018, angka 6 (enam) yang isinya : gugatan mengenalHalaman 60 dari 70 hal, No. 437/Pdt.G/2020/PA.Potanah dan atau bangunan yang belum terdaftar yang sudah menguraikanletak, ukuran dan batasbatasnya akan tetapi terjadi perbedaan data obyeksengketa dalam gugatan dengan hasil pemeriksaan setempat (descente)maka yang digunakan data fisik hasiel