Ditemukan 64 data
Terbanding/Tergugat : Yunpijar Ramoy Alindo, S.H binti Ali Domoroh S
77 — 38
dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 2 (dua) setelah dikurangi harta bawaan Tergugat Konvensi senilai Rp159.000.000,00 (seratus lima puluh sembilan juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian yang menjadi hak Penggugat Konvensi secara sukarela dan dan jika tidak dapat dibagi secara Natura, maka harus dijual lelang terlebih dahulu dengan bantuan kantor Lelang Negara dan hasilnya
Mesin ruter 2 buah;
sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berhak mendapat (seperdua) bagian dari alat-alat tersebut di atas dan jika tidak dapat dibagi secara Natura, maka harus dijual lelang terlebih dahulu dengan bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat Konvensi dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat Konvensi;
3.
Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi (seperdua) bagian yang menjadi hak Penggugat Rekonvensi secara sukarela dan dan jika tidak dapat dibagi secara Natura, maka harus dijual lelang terlebih dahulu dengan bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya 1/2 (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan 1/2 (seperdua) bagian untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi dalam petitum Nomor 2 (dua) dan 3 (tiga) tidak
MAMIK INDRAWATI UMI NAIMAH, SH
Terdakwa:
JASMURI ALIAS MBAH RI BIN RAKIJAN
54 — 37
pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong kaos lengan Panjang warna kuning bertuliskan JAGUNG SUPER HIBRIDA BISI 18 SUPER HASILNYA
87 — 39
rak piring;
- satu buah Air Conditioner; dan
- dua buah kipas angin;
Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama pada amar angka 2.1 untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat sebesar 2/5 bagian dan kepada Tergugat 3/5 bagian, apabila tidak dapat dibagi secara natura, akan dilakukan dengan cara lelang yang hasilnya
dibagikan kepada Penggugat 2/5 bagian dan Tergugat 3/5 bagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama pada amar angka 2.2 s.d angka 2.8 untuk membagi dan menyerahkan bagian Penggugat dan Tergugat masing- masing bagian, apabila tidak dapat dibagi secara natura, akan dilakukan dengan cara lelang yang hasilnya dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat masing-masing bagian
- Menolak gugatan Penggugat
Irmawati Amir, S.H., M.H.
Terdakwa:
Dedi Bin Jekki
98 — 32
tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna hijau yang pada bagian depan bertuliskan Jangung Super Hibrida BIDI-18 Super HAsilnya
87 — 11
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi (nilai dari) harta bersama tersebut dalam poin 3 amar putusan ini, masing-masing mendapat bagian yang sama secaranatura,jika tidak bisa dibagi secara natura, maka dilakukan secara lelang di muka umum melaluiKantorLelang Negaradan hasilnya dibagi dua, seperdua bagian untukPenggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat;
5.
105 — 50
Tergugat Konpensi;
- Menyatakan secarahukum bagian Penggugat Konpensi adalah 1/3 (1/3 x 63,33 % = 21,11 %) dan Tergugat Konpensi adalah 2/3 (2/3 x 63,33 % = 42.22 %) dari harta bersama tersebut pada diktum angka 2;
- Menghukum Tergugat Konpensiuntuk menyerahkan bagian Penggugat Konpensi sebagaimana dalam diktumangka3dan jika tidak dapat dibagi secara in natura, maka tanah dan bangunan tersebut dijual lelang dan hasilnya
85 — 17
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian harta bersama tersebut pada petitum angka 3 kepada Penggugat dan apabila Tergugat tidak menyerahkan secara suka rela maka akan dilakukan eksekusi lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya bagian diserahkan kepada
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya.
Penggugat.
67 — 7
Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama sebagaimana tersebut pada angkat 2 amar putusan ini menjadi 2 bagian, dengan pembagian seperdua untuk Penggugat dan seperdua lainnya untuk Tergugat secara natura, atau apabila tidak bisa, dapat dibagi secara lelang atau sesuai kesepakatan berdua Penggugat dan Tergugat, yang hasilnya seperdua bagian diberikan kepada Penggugat dan seperdua lainnya kepada Tergugat;
5.
83 — 6
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat sebagai mana yang telah ditetapkan pada diktum angka 3 (tiga) di atas secara suka rela dengan ketentuan jika tidak dapat diserahkan secara natura maka dilakukan lelang melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan bagiannya masing-masing;
47 — 27
Sebagai Harta Bersama antara Penggugat dengan Suyatdi bin Saimun yang belum dibagi secara Hukum;
- Menetapkan Penggugat dan Suyatdi bin Saimun masing-masing berhak 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada poin 3 (tiga);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut secara natura dan sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara Natura dan sukarela maka harus dijual lelang terlebih dahulu dengan bantuan Kantor Lelang Negara dan hasilnya
66 — 15
Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama dalam diktum angka 2 di atas menjadi 2 (dua) bagian dan masing-masing mendapat bagian separuhnya, dan apabila pembagian tersebut tidak dapat dilaksanakan secara riil maka harta dimaksud dapat dijual secara lelang yang hasilnya dibagi 2 (dua) bagian dan masing-masing mendapat bagian separuhnya;
133 — 14
BPR Syariah Mitra Amal Mulia, masing-masing seperduanya;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat dari harta bersama tersebut pada diktum 2kepada Penggugat, dan apabila pembagian tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya, maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, hasilnyadigunakan untuk membayar hutang bersama, dan sisanyadibagi dua kepada Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan gugatan
bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi terhadap harta bersama tersebut pada diktum 2 dalam Rekonvensi, masing-masing seperduanya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat Rekonvensi dari harta bersama tersebut pada diktum 2 dalam Rekonvensi,kepada PenggugatRekonvensi, dan apabila pembagian tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya, maka harta bersama dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, hasilnya
72 — 0
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai objek sengketa atau mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan harta bersama pada diktum angka 3 kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dijual secara lelang oleh lembaga lelang Negara dan menyerahkan hasilnyapenjualannyauntuk diserahkan kepada masing-masing Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya.
- Menyatakan tidak menerima gugatan mahar Penggugat.
87 — 49
Pembanding mendapatkan 2/3 bagian dan Penggugat / Terbanding mendapatkan 1/3 bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut dictum angka 2 (dua) di atas;
- Menghukum Tergugat/Pembanding atau siapapun juga yang menguasai objek sengketa harta bersama sebagaimana dimaksud dalam dictum angka 2 (dua) di atas untuk menyerahkan kepada Penggugat/Terbanding sesuai bagiannya sebagaimana dimaksud dalam dictum angka 3 (tiga) dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual di muka umum yang hasilnya
80 — 30
Menghukum Tergugat Konvensi atau Penggugat Konvensi untuk menyerahkan bagian masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang yang kemudian hasilnya dibagi sesuai bagaian yang telah ditetapkan;6.
mainan anak (mobil-mobil an remot);
- 1 (satu) buah kareta bayi;
- 2 (dua) kipas angin;
- Menetapkan bagian atas harta btersebut yakni Penggugat Rekonvensi mendapat (seperdua) bagian dan Tergugat Rekonvensi mendapat (seperdua) bagian);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi atau Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian masing-masing dan jika tidak bisa dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual lelang yang kemudian hasilnya
30 — 8
yang menguasai obyek tersebut untuk menyerahkan pembagian harta bersama tersebut kepada yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing secara sukarela setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan apabila pembagiannya tidak dapat dilakukan secara natura oleh Penggugat Konpensi I Terguyga Rekonvensi dan Tergugat Konpensi I Penggugat Rekonvensi, maka harta bersama tersebut akan dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya
PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT GAMPING ARTHA RAYA
Tergugat:
1.YUANTO PRATOMO
2.EKA RATNA SARI DEWI
89 — 44
6. Memberi ijin kepada Penggugat untuk melakukan lelang atas jaminan kredit berupa sebidang tanah Hak Milik Nomor: 04146/ Srimartani seluas 334m2 atas nama Tergugat I, sebagaimana dalam surat ukur No.03377/Srimartani/2017/tertanggal 30 Agustus 2017 yang terletak di Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang hasilnya di peruntukkan
PT.BANK PERKREDITAN RAKYAT GAMPING ARTHA RAYA
Tergugat:
1.YUANTO PRATOMO
2.EKA RATNA SARI DEWI
66 — 0
6. Memberi ijin kepada Penggugat untuk melakukan lelang atas jaminan kredit berupa sebidang tanah Hak Milik Nomor: 04146/ Srimartani seluas 334m2 atas nama Tergugat I, sebagaimana dalam surat ukur No.03377/Srimartani/2017/tertanggal 30 Agustus 2017 yang terletak di Desa Srimartani, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yang hasilnya di peruntukkan
59 — 10
siapapun juga yang menguasai harta benda pada diktum angka 2 secara melawan hak/hukum untuk membagi dan menyerahkan1/2(seperdua) hak bagian Penggugat dan1/2(seperdua) hak bagian Tergugat dari harta bersama tersebut dalam keadaan utuh dan terlepas dari segala ikatan hukum dengan pihak ketiga, dan jika tidak dapat dibagi dalam bentuk barang(natura),maka dilelang dimuka umum oleh pejabat yang berwenang pada Kantor Lelang Negara, dan hasilnya
50 — 43
MenghukumTergugat atau siapa saja yang menguasai harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 untuk menyerahkan kepada Penggugat sesuai dengan bagiannya sebagaimana diktum angka 4 dan jika tidak dapat dibagi secara riil maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Lelang Negara, kemudian hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana dalam diktum angka 4
6.