Ditemukan 1 data
41 — 37
Baguala Kota Ambon atau setidaktidaknya padatempattempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum PengadilanNegeri Ambon, ia terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanatau penganiayaan terhadap anak yaitu korban Tontje Helberd Pattiapon aliasTomi Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikutPada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya korban baru pulangdari sekolah dan bertemu dengan saksi Barli di pangkalan ojek samping pompabensin atau di tempat kejadian.
ringan karenatidak mengganggu aktifitas seharihariPerbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 80 UU RI No. 35 thn 2014 tentang perlindungan anak.Hal. 4 dari 14 halaman, Putusan No.261/Pid.Sus/2017/PN AmbMenimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebutterdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukankeberatan /eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaanya tersebut PenuntutUmum dipersidangan telah mengajukan saksisaksi sebagai berikut :Saksi TONTJE HELBERD
Bahwa berdasarkan Akte Kelahiran No. 10661/CS.SBB/2007 saksikorban TONTJE HELBERD PATTIAPON lahir pada tanggal 09 Apriltahun 2001 dan berusia 16 Tahun;6.
Baguala Kota Ambon terdakwa telahmemukul saksi korban TONTJE HELBERD PATTIAPON ALIAS TOMI dimanakejadian pemukulan tersebut berawal ketika saksi korban baru pulang sekolahkemudian saksi korban bertemu dengan teman saksi korban yaitu saksi Bei ditempat kejadian dan saat itu ada terdakwa yang sementara menonton TV dansaksi korban sementara berbincang dengan saksi Bei lalu terdakwamenanggapai dengan berkata se ni sabarang saja bilang orang motor sengbaik dan saksi korban lalu berkata ose pastiu apa
Lukaluka tersebut diatas termasuk penganiayaan ringan karenatidak mengganggu aktifitas seharihari.Menimbang, bahwa berdasarkan Akte Kelahiran No.10661/CS.SBB/2007 saksi korban TONTJE HELBERD PATTIAPON lahir padatanggal 09 April tahun 2001 dan berusia 16 Tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbang tersebut diatas Unsurmelakukan Penganiayaan terhadap Anak telah terpenuhi;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan pembelaan terdakwa melalui Penasihat HukumnyaHal. 11 dari 14 halaman