Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-09-2011 — Putus : 09-11-2011 — Upload : 07-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1380/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 9 Nopember 2011 —
2412
  • Menyatakan terdakwa Teten Hendiyatna secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian", yang diatur dalam Pasal 362 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teten Hendiyatna dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara dan dengan perintall terdakwa tetap ditahan3.
    TETEN HENDIYATNA,
    PUT US ANNo.1380/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara pidana biasa ditingkatpertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :TETEN HENDIYATNA,Tempat lahir : Jakarta, Tanggal lahir : 17 Maret 1980, Jenis kelamin : Lakilaki,Kebangsaan : Indonesia, Tempat tinggal : Perumahan Adhyaksa Rt. 02/06, TigaraksaBanten, Agama : Islam, Pekerjaan : Tidak kerja ;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara
    (enam ratus lima puluh ribu rupiah).Tanggapan Terdakwa:Membenarkan keterangan Saksi.Menimbang, bahwa atas keterangan saksisaksi tersebut, Terdakwa menyatakantidak keberatan ;Menimbang, bahwa meskipun telah diberi kesempatan, namun Terdakwa tidakmengajukan saksi yang meringankan dirinya ;Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan memberi keterangan, yang padapokoknya sebagai berikut :KETERANGAN TERDAKWA :Terdakwa Teten Hendiyatna, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :e Bahwa benar keterangan yang
    sendiri.Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.Hal hal yang meringankan :Hal.7 dari 22 hal Putusan No.1075/Pid.B/2011/PN.Jkt.Sel.e Terdakwa berlaku sopan, mengaku bersalah.e Terdakwa belum pernah dihukum.Berdasarkan uraian uraian tersebut diatas, kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalamperkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang Undang yang bersangkutan :MENUNTUTSupaya Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwa Teten Hendiyatna
    secara sah dan meyakinkan terbuktibersalah melakukan tindak pidana "Pencurian", yang diatur dalam Pasal 362KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan ;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teten Hendiyatna dengan pidanapenjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa menjalani masatahanan sementara dan dengan perintall terdakwa tetap ditahan3 Menyatakan barang bukti berupa : (Satu) buah handphone merk NEXIANwarna putih, dikembalikan kepada yang berhak saksi Yuni Hartati.4 Menetapkan terdakwa membayar
Register : 10-08-2016 — Putus : 23-12-2016 — Upload : 03-10-2023
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 2533/Pdt.G/2016/PA.Tgrs
Tanggal 23 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
96
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Muhamad Teten Hendiyatna al Muhamad Teten Dwi Hendiyatna Bin Sudirman) terhadap Penggugat (Fitri Kartika Susila Binti Muldadi ) ;

    4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan

Register : 06-09-2021 — Putus : 22-09-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 150/Pid.B/2021/PN Sgr
Tanggal 22 September 2021 — Penuntut Umum:
ISNARTI JAYANINGSIH, SH.
Terdakwa:
RUSMAN HAMBALI SOEMANTRI,S.H
7624
  • Namun saksi Komang Suarmita tetap bertahan agar kendaaraanLoader tersebut tidak keluar, dan saksi Komang Suarmita juga mengatakanbahwa kunci kendaraan Wheel Loader dibawa oleh pak Adi;Bahwa selanjutnya beberapa saat kemudian datang saksi IVAN HENDIYATNA(tukang kunci) yang sebelumnya sudah ditelpon oleh saksi Agung Triyono ,selanjutnya saksi Gede Angastia menyuruh saksi Ivan Hendiyatna untukmembuat kunci palsu, lalu tukang kunci tersebut naik keatas kendaraan WheelLoader untuk membuat kunci palsu