Ditemukan 1 data
HENDRIMIN
17 — 3
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon ;
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon untuk mengurangi nama pemohon yang semula bernama HENDRIMIN PHANG menjadi HENDRIMIN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ini ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Pontianak untuk mencatatkan perubahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon
Pemohon:
HENDRIMIN