Ditemukan 1 data
54 — 20
Rianto Bin Ronal Dj Henze Alias Rian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.00., (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; <
RIANTO BIN RONAL DJ HENZE ALIAS RIAN