Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 06-12-2022
Putusan PN PALU Nomor 356/Pid.Sus/2022/PN Pal
Tanggal 30 Nopember 2022 — RIANTO BIN RONAL DJ HENZE ALIAS RIAN
5420
  • Rianto Bin Ronal Dj Henze Alias Rian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000.00., (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • <
    RIANTO BIN RONAL DJ HENZE ALIAS RIAN