Ditemukan 3 data
447 — 181
Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kerjasama Pemberian Jaminan Hak Atas Tanah sebagai Jaminan Kredit pada Bank Mutiara antara PT Hestha Buwana Pratita dengan PT Andoyo Topan Nugraha Abadi, dan Amandemen/adendum Perjanjian Kerjasama Pemberian Jaminan Hak Atas Tanah sebagai Jaminan kredit pada Bank Mutiara atara PT Hestha Buwana Pratita dengan PT Andoyo Topan Nugraha Abadi ;4. Menyatakan Adendum Perjanjian Kredit No. 28 dan 29 tanggal 10 Desember 2010 batal demi hukum ;5.
HESTHA BUWANA PRATITA X IR. IHMAR HUDE dalam jabatannya sebagai Direktur PT. ANDOYO TOPAN NUGARAHA ABADI ,Cs
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan National (BPN) Kota Serang
323 — 198
Hestha Buwana Pratita
Turut Tergugat:
Badan Pertanahan National (BPN) Kota Serang
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan National (BPN) Kota Serang
48 — 50
Hestha Buwana Pratita
Terbanding/Turut Tergugat : Badan Pertanahan National (BPN) Kota Serang