Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-11-2016 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 15-08-2017
Putusan PA MOROTAI Nomor 117/Pdt.G/2016/PA.MORTB
Tanggal 20 Februari 2017 — Husri Hakim, SH. bin Hi.Ata Hakim, umur 64 tahun, agama Islam, Pendidikan S.1, pekerjaan Pensiunan PNS Dinas Perhubungan, bertempat tinggal di RT.08/RW.04, Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara sebagai Penggugat I; 2. Husra Hakim binti Hi. Ata Hakim, umur 60 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan tani, bertempat tinggal di RT.08/RW.00, Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara sebagai Penggugat II; 3. Nurlia Hakim binti Hi.
9121
  • Husri Hakim bin Hi.Ata Hakim (saudara laki-laki kandung) mendapatkan 2/13 x = 2/26 bagian dari harta peninggalan;5.3 Husra Hakim binti Hi. Ata Hakim (saudara perempuan kandung) mendapatkan 1/13 x = 1/26 bagian dari harta peninggalan;5.4 Nurlia Hakim binti Hi. Ata Hakim (saudara perempuan kandung) mendapatkan 1/13 x = 1/26 bagian dari harta peninggalan;5.5 Baena Hakim binti Hi.
    Husri Hakim, SH. bin Hi.Ata Hakim, umur 64 tahun, agama Islam, Pendidikan S.1, pekerjaan Pensiunan PNS Dinas Perhubungan, bertempat tinggal di RT.08/RW.04, Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara sebagai Penggugat I;2. Husra Hakim binti Hi. Ata Hakim, umur 60 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan tani, bertempat tinggal di RT.08/RW.00, Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, Kabupaten Halmahera Utara sebagai Penggugat II;3. Nurlia Hakim binti Hi.
    Husri Hakim, SH. bin Hi.Ata Hakim, umur 64 tahun, agama Islam,2. Husra Hakim binti3. Nurlia Hakim binti4. Baena Hakim binti5. Nurjan Hakim bintiPendidikan S.1, pekerjaan Pensiunan PNS DinasPerhubungan, bertempat tinggal di RT.08/RW.04,Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, KabupatenHalmahera Utara sebagai Penggugat ;Hi.
    Bahwa, Ayah Para Penggugat (Hi.Ata Hakim) dan lbu Para penggugat (Hj.Siti Doya) telah meninggal dunia pada tahun 2005, karena sakit tua di DesaGorua, Kecamatan Tobelo Utara, dalam keadaan beragama Islam;. Bahwa, Siamra Hakim Binti Hi.Ata Hakim selama hidupnya menikah denganMunir Bin Denge, namun dari pernikahan tersebut keduanya tidakmemperoleh keturunan (anak);. Bahwa, Siamra Hakim Binti Hi.Ata Hakim sebelum menikah dengan MunirBin Denge, telah bekerjsa sebagai PNS (Guru);.
    Menyatakan Siamra Hakim Binti Hi.Ata Hakim telah meninggal dunia padatahun tanggal 12 Agustus 2016 di Desa Gorua dan dalam keadaanberagama Islam;. Menyatakan Harta warisan yang termuat pada posita poin 5 (lima) titik 1sampai dengan titik 18 tersebut adalah harta warisan dari AlmarhumahSiamra Hakim;. Membagikan harta warisan tersebut kepada ahli waris Almarhum SiamraHakim Binti Hi.Ata Hakim sesuai hukum waris Islam atau sesuai denganperaturan perundangundangan yang berlaku;.
    Husri Hakim bin Hi.Ata Hakim (Saudara lakilaki kandung);Husra Hakim binti Hi. Ata Hakim (saudara perempuan kandung);Nurlia Hakim binti Hi. Ata Hakim (saudara perempuan kandung);Baena Hakim binti Hi. Ata Hakim (saudara perempuan kandung);Nurjan Hakim binti Hi. Ata Hakim (Saudara perempuan kandung);Marjun Hakim binti Hi. Ata Hakim (saudara perempuan kandung);an oars >Ridwan Djangu Hakim bin Hi. Ata Hakim (saudara lakilaki kandung);9. Hajija Hakim binti Hi.
    Husri Hakim bin Hi.Ata Hakim (saudaralakilaki kandung)mendapatkan 2/13 x 2 = 2/26 bagian dari harta peninggalan;Hal. 32 dari 34 halaman. Salinan Putusan nomor 117/Pdt.G/2016/P A.MORTB.5.3 Husra Hakim binti Hi. Ata Hakim (saudara perempuan kandung)mendapatkan 1/13 x % = 1/26 bagian dari harta peninggalan;5.4 Nurlia Hakim binti Hi. Ata Hakim (saudara perempuan kandung)mendapatkan 1/13 x % = 1/26 bagian dari harta peninggalan;5.5 Baena Hakim binti Hi.