Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Tanggal 5 Juni 2018 —
Terdakwa:
ARWILEM HINADANG
1240
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa ARWILEM HINADANG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa ARWILEM HINADANG, dari Dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa ARWILEM HINADANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA
    BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARWILEM HINADANG, dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000, (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menghukum Terdakwa ARWILEM HINADANG untuk membayar Uang Pengganti
    , dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan agar Terdakwa ARWILEM HINADANG tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    1. Satu jepit Peraturan Desa Motongbang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Motongbang Tahun Anggaran 2015 dan lampirannya
    2. Satu Jepit buku rekening Nomor : 01302. 07.002110 6 atas nama BPMPD Desa Motongbang dan data transaksinya
    3. Satu lembar surat pernyataan Asli saksi ARWILEM HINADANG tanggal 11 Agustus 2017
    4. Satu Jepit Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kab. Alor Nomor LHP : 39/ID/LHP/KA/NON-PKPT/2016 tanggal 24 Maret 2016.
    5. Satu jepit Fotocopy tanggapan kepala desa Motongbang terhadap hasil temuan sementara Inspektorat Daerah Kab. Alor tentang Keuangan Desa Motongbang Tahun Anggaran 2015.

      9.Menghukum Terdakwa ARWILEM HINADANG membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


      Terdakwa:
      ARWILEM HINADANG
Register : 02-03-2018 — Putus : 05-06-2018 — Upload : 11-10-2019
Putusan PN KUPANG Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg
Tanggal 5 Juni 2018 — Penuntut Umum:
MARDIYONO, SH.
Terdakwa:
SAUL IMANUEL ABOR Alias SAUL ABOR
12492
  • Satu lembar surat pernyataan Asli saksi ARWILEM HINADANG tanggal 11 Agustus 2017
  • Satu Jepit Fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kab. Alor Nomor LHP : 39/ID/LHP/KA/NON-PKPT/2016 tanggal 24 Maret 2016.
  • Satu jepit Fotocopy tanggapan kepala desa Motongbang terhadap hasil temuan sementara Inspektorat Daerah Kab. Alor tentang Keuangan Desa Motongbang Tahun Anggaran 2015.
    Kelebihan Pembayaran tim monitoring yang melebihi pagu anggaranatas persetujuan Kepala Desa saksi ARWILEM HINADANG sebesarRp. 13.500.000,008.
    Sejumlah Rp. 2.000.000, diambil oleh kepala DesaMotongbang ARWILEM HINADANG, dibuatkan kwitansitanda terimanya.
    Bahwa saksi membenarkan kwitansi : 1 (Satu) lembar kwitansi pengembalian dana karangtarunaSejumlah Rp. 3.000.000, dari saksi kepada Kepala DesaMotongbang ARWILEM HINADANG dan bendahara SAULABOR. 1 (Satu) lembar kwitansi pengembalian dana karangtarunaSejumlah Rp. 1.000.000, dari saksi kepada Kepala DesaMotongbang ARWILEM HINADANG. 1 (Satu) lembar kwitansi pengembalian dana karangtarunaSejumlah Rp. 2.000.000, dari saksi kepada Kepala DesaMotongbang ARWILEM HINADANG. 1 (Satu) lembar kwitansi pengembalian
    Penggunaan pribadi ARWILEM HINADANG :" Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 18.250.000," Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 22.000.000,Total sebesar Rp. 40.250.000,b.
Register : 09-12-2021 — Putus : 24-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PT KUPANG Nomor 40/PID.SUS-TPK/2021/PT KPG
Tanggal 24 Januari 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : JAKARIA ARSYAD. Diwakili Oleh : GILBERTTIUS WILLIAM SIUNG, S.H,.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : AGUSTINA KRISTIANA DEKUANAN, SH. MH
13362
  • Hinadang, S.Pi.Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2013 saksi Ir.NUR WIDYANI, MMselakuPejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdit Sarana dan PrasaranaDirektorat Pembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RImenerbitkan Surat Keputusan Nomor 001/D3.4/KU/2013 tentang PenerimaDana Bantuan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK APBN tahun2013, dimana SMK Negeri Kayang merupakan penerima dana bantuan sosialKemendikbud Tahun Anggaran 2013, dengan nilai bantuan sebesarRp1.839.000.000,00.
    Hinadang, S.Pi.Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2013 saksi IrNUR WIDYANI, MMselaku PejabatPembuat Komitmen (PPK) pada Subdit Sarana dan Prasarana DirektoratPembinaan SMK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menerbitkan SuratKeputusan Nomor 001/D3.4/KU/2013 tentang Penerima Dana BantuanPembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK APBN tahun 2013, dimana SMKNegeri Kayang merupakan penerima dana bantuan sosial Kemendikbud TahunAnggaran 2013, dengan nilai bantuan sebesar Rp1.839.000.000,00.
    Hinadang, S.Pi.Bahwa benar berdasarkan keterangan Saksi ALBERTH NIMRODOUWPOLY, S.Pd, M.SI , Saksi IBRAHIM MAHALI, S.Pi, Saksi FREDERIKSAUL SANDY dan keterangan terdakwa JAKARIA ARSYAD pada tanggal 28Agustus 2013 terbit Surat Keputusan Nomor 001/D3.4/KU/2013 tentangPenerima Dana Bantuan Pembangunan Unit Sekolan Baru (USB) SMKAPBN tahun 2013, dimana SMK Negeri Kayang merupakan penerima danabantuan sosial Kemendikbud Tahun Anggaran 2013, dengan nilai bantuansebesar Rp1.839.000.000,00.