Ditemukan 2 data
Terdakwa:
DEDEK PRAYOGI als HINOI als ODENG
9 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Dedek Prayogi als Hinoi als Odeng, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan Dalam Keadaan Memberatkan sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
SIREGAR, SH
Terdakwa:
DEDEK PRAYOGI als HINOI als ODENG
53 — 23
Februari 2020 sekiar pukul 06.00 WIBSaksi masuk kelokasi SPBU Sungai Duren tersebut dan sekira pukul 09.00WIB Saksi melihat 1 (satu) buah mobil Hino Dutro Milik Saksi Badui sedangmengisi minyak Biosolar ke dalam tangki dan 2 (dua) buah jerigen ukuran40 (empat puluh) liter yang saat itu dikendarai olen Terdakwa dan SaksiM.lsnaini menulis nota pembelian tersebut, selanjutnya pada pukul 11.00WIB Saksi kembali melihat truk hino dutro milik Saksi Badui tersebutmengisi minyak bio solar ke tengki mobi Hinoi