Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-09-2023 — Putus : 05-12-2023 — Upload : 05-12-2023
Putusan PA LUMAJANG Nomor 1876/Pdt.G/2023/PA.Lmj
Tanggal 5 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3435
  • Rokimah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);

    7.Menyatakan Penggugat dapat menjual Objek Sengketa II dan Objek Sengketa III tanpa harus mendapat persetujuan dari Tergugat guna untuk melunasi hutang kepada Hj.Rokimah.

    8.Menghukum Tergugat untuk tunduk pada putusan perkara ini;

    9.Menghukum Pengg ugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 3.730.000,00 (tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);