Ditemukan 9 data
29 — 15
Girsang Nasution) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Mei 1999 di Desa Hodong, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
PENETAPANNomor 35/Pdt.P/2022/PA.Sbhaa a7DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sibuhuan yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikahyang diajukan oleh :Leden Siregar Bin Yunus Siregar, lahir di Hodong tanggal 03 Maret 1979(umur 42 tahun), agama Islam, pendidikan SLTA, pekerjaanMekanik, tempat tinggal Desa Aliaga, Kecamatan Huta RajaTinggi
Bahwa yang bertindak sebagai wali nikah dalam pernikahantersebut adalah Malim Kampung Desa Hodong yang bernama Alm. JalalSimanungkali, dikarenakan ayah kandung Pemohon II telah meninggaldunia, dengan dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi nikah yang bernama MaraGanti Siregar dan Partahian Siregar, dengan mahar Rp.3.000.000 (tigajuta rupiah) dibayar tunai;3. Bahwa pada saat pernikahan, Pemohon berstatus perjaka danPemohon II berstatus perawan;4.
GirsangNasution) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Mei 1999, di Desa Hodong,Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untukmencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA) KecamatanHuta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, yang merupakan wilayahhukum Kantor Urusan Agama (KUA) tempat kediaman Pemohon danPemohon Il;4.
diubah menjadi wali nikah paman kandung Pemohon II yangdiwakilkan kepada malim kampung Desa Hodong bernama Alm.
GirsangNasution) yang dilaksanakan pada tanggal 09 Mei 1999 di Desa Hodong,Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara;Halaman 13 dari 15 Halaman Penetapan No.35/Pat.P/2022/PA.Sbh3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Huta Raja TinggiKabupaten Padang Lawas;4.
13 — 7
Arief Hodong) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Narida Sari binti Sapri) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarbaru;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
Arief Hodong) untukmenjatuhkan talak satu raji teryhadap Termohon (Narida Sari binti Sapri) di depansidang Pengadilan Agama Banjarbaru;4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untukmengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru danPegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tapin Tengah,Kabupaten Tapin, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
17 — 7
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon bernama (Angraini Simpuli binti Marham Simpuli) untuk menikah dengan (Aditia Tungkagi bin Hodong Tungkagi);
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp. 341.000,- (tiga ratus empat puluh satu rupiah);
13 — 8
Hodong, umur 45 tahun, agama Islam, pekerjaan Honorer diPemadam Kebakaran, bertempat tinggal di Jalan K.H.Ahmad Dahlan, Kelurahan Bonto Perak, KecamatanPangkajene, Kabupaten Pangkep;Atas pertanyaan Hakim mengaku sebagai sepupu 2 kali Pemohon Il,saksi tersebut telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya di mukapersidangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan Pemohon dan kedua calon mempelai; Bahwa Pemohon mengajukan permohonan dispensasi nikah ini untukmenikahkan
Hodong dan Syahriani binti H.
25 — 7
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Wanda Panai bin Aim Panai) terhadap Penggugat (Helni Puspiana Lomban alias Helni Luspianan Lomban binti Hodong Lomban);