Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2013 — Putus : 21-10-2013 — Upload : 18-06-2014
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 386/Pid/B/2013/PN-Sim.
Tanggal 21 Oktober 2013 — HOLMAR MARPAUNG
157133
  • Menyatakan terdakwa : HOLMAR MARPAUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaan Pembunuhan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.
    HOLMAR MARPAUNG
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;Pengadilan Negeri Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusansebagai berikut dibawah ini dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : HOLMAR MARPAUNG.Tempat lahir : Gurgur Sawah.Umur/ Tanggal lahir : 39 tahun/ Oktober 1974.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Huta Gurgur Sawah I, Nagori Simpang Pane, KecamatanPanombean, Kabupaten Simalungun
    Menyatakan terdakwa HOLMAR MARPAUNG telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Percobaanpembunuhan melanggar pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1)KUHPidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HOLMAR MARPAUNG denganpidana penjara selama : (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetapditahan;3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,(seribu rupiah);Setelah mendengar pembelaan terdakwa dan Penasehat Hukumnya secara lisandipersidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan atas pembelaantersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya ;Menimbang bahwa terdakwa telah dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut :Bahwa ia terdakwa HOLMAR MARPAUNG pada hari Senin tanggal 29 April2013 sekira pukul 23.30 wib atau setidaktidaknya
    Unsur barang siapa ; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap orangsebagai subjek hukum atau pendukung hak yang kepadanya dapat dimintakanpertanggungjawaban pidana ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah dihadapkan oleh JaksaPenuntut Umum kedepan persidangan yaittu HOLMAR MARPAUNG dengan dakwaantelah melakukan tindak pidana dan dipersidangan terdakwa membenarkan identitasnya danberada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkanperbuatannya
    Menyatakan terdakwa: HOLMAR MARPAUNG telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PercobaanPembunuhan ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama: (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan kepada Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 23-05-2017 — Putus : 04-07-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 137/Pid.B/2017/PN.Pbm
Tanggal 4 Juli 2017 — Hafiz Riza Bin Samsul Ma'Arif
229
  • Sudirman Kelurahan CambaiKecamatan Cambai Kota Prabumulih milik Saksi Holmar Silalahi untukmemesan tuak diwarung tersebut, tidak lama kemudian datanglah Sdr.Aritonang lalu Saksi korban Firma Hutabarat bernyanyi sambil memainkangitar bersama Sdr. Aritonang. Setelah itu datang terdakwa bersama Sadr.Syarifudin (Ayip) ke warung tersebut dan duduk dipondok samping warungtersebut. Tidak lama Kemudian Sdr.
    akibat kejadian tersebut Saksi mengalamiluka sayat pada pelipis kiri dan luka tusuk pada pinggang kiri bagianbelakang; Bahwa Saksi menerangkan bahwa Saksi tidak tahu pasti apa yangmenyebabkan terdakwa melakukan Penganiayaan terhadap Saksi; Bahwa Saksi menjalani rawat inap di rumah sakit selama 5 hari danmenjalani operasi; Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi tidak bisa beraktifitas seharihariselama 3 (tiga) minggu; Bahwa Saksi yang mengetahui kejadian tersebut yaitu Saksi DestanSianturi dan Saksi Holmar
    Saksi Holmar Silalahi Bin Darmawan Silalahi, di bawah sumpah padapokoknya menerangkan sebagai berikut:Hal 8 dari 17 hal. Putusan Nomor : 137/Pid.B/2017/PN.Pbm.
    Syarifudin Als.Ayip dengan teman Saksi Firma Hutabarat;Bahwa benar Saksi yang mengetahui kejadian tersebut yaitu Saksi Andidan Saksi Holmar Silalahi;Bahwa benar terdakwa menjelaskan bahwa terdakwa tidak tahu pasti apayang dialami oleh Saksi Firma Hutabarat akibat dari Penganiayaan yangterdakwa lakukan tersebut;Bahwa benar tidak ada saksi yang menguntungkan terdakwa dalamperkara ini;Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya.Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukanbarang bukti