Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-08-2020 — Putus : 12-08-2020 — Upload : 13-08-2020
Putusan PN Bintuhan Nomor 61/Pdt.P/2020/PN Bhn
Tanggal 12 Agustus 2020 — Pemohon:
Dewa Dorteng Helwi
4413
  • M E N E T A P K A N

    1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2.MemberiIzin kepadaPemohon untuk memperbaiki namaPemohon yang tercantum dalam Akte Kelahiran Nomor : 1704-LT-22102015-0006 tanggal 22 Oktober 2015 yangsemulatertulis namaDEWA HORTENG HELWI sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulisnamaDEWA DORTENG HELWI;

    3.Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan perubahan tersebut

    Bahwa dalam Akta Kelahiran tersebut dapat kesalahan penulisannama Pemohon yaitu nama : DEWA HORTENG HELWI sedangkan yangsebenarnya seharusnya tertulis DEWA DORTENG HELWI;Halaman 1 dari 11 Penetapan Nomor: 61/Padt.P/2020/PN Bhn4. Bahwa kesalahan penulisan data pada Akta Kelahiran Pemohontersebut adalah murni kesalahan dari Pemohon ketika mengajukanpembuatan Akte Kelahiran;5.
    Memberi Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki namaPemohon yang tercantum dalam Akte Kelahiran Nomor : 1704LT221020150006 Tanggal 22 Oktober 2015 yang semula tertulis namaDEWA HORTENG HELWI sedangkan yang sebenarnya seharusnyatertulis nama DEWA DORTENG HELWI:;3.
    Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1704LT221020150006, atasnama Dewa Horteng Helwi, dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil Kabupaten Kaur, tertanggal 22 Oktober 2015, diberi tandabukti P5;6. Fotocopy ljazah Sekolan Dasar Negeri (SDN) 70/VI Desa Gedang Kecamatan Sungai Tenang, Nomor DN10 Dd 0038813 tertanggal 14 Juni2014 atas nama Dewa Dorteng Helwi, dikeluarkan oleh Kepala SekolahSDN 70/VI Desa Gedang Kecamatan Sungai Tenang diberi tanda buktiP6;7.
    Saksi Asmawi Bimasbar: Bahwa saksi adalah ayah kandung dari Pemohon; Bahwa Pemohon sejak lahir bernama DEWA DORTENG HELWIyang lahir pada tanggal 8 Februari 2002; Bahwa Pemohon adalah anak ke 6 (enam) dari saksi yangmenikah dengan ibu Jarimah Wati pada tanggal 15 Maret 1979; Bahwa Pemohon bermaksud mengajukan permohonan untukmemperbaiki nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon yang didalamnya tertuls DEWA HORTENG HELWI yang mana seharusnyaDEWA DORTENG HELWI; Bahwa pada saat pembuatan Akta Kelahiran
    Saksi Eji Mustiba: Bahwa saksi adalah kakak ipar dari Pemohon;Halaman 4 dari 11 Penetapan Nomor: 61/Padt.P/2020/PN Bhn Bahwa Pemohon bermaksud mengajukan permohonan untukmemperbaiki nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon yang didalamnya tertuls DEWA HORTENG HELWI yang mana seharusnyaDEWA DORTENG HELWI; Bahwa sejak lahir nama Pemohon adalah DEWA DORTENGHELWI yang lahir pada tanggal 8 Februari 2002; Bahwa pada saat pembuatan Akta Kelahiran Pemohon dilakukanpendaftaran secara kolektif dari desa dan