Ditemukan 43 data
HOTTEN SUBUR SIMAMORA
Tergugat:
ULYANA YOSEPHINE PURBA
21 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan Tergugat tidak hadir dipersidangan, meskipun telah dipanggil secara patut dan sah;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang sah;
- Menyatakan Surat Jual Beli berupa kwitansi antara HOTTEN SUBUR SIMAMORA/Penggugat dengan ULYANA YOSEPHINE PURBA/Tergugat tanggal 25 Nopember
Penggugat:
HOTTEN SUBUR SIMAMORA
Tergugat:
ULYANA YOSEPHINE PURBA
38 — 8
terlentang diatas goni plastic,laluterdakwa menindih saksi korban Rohot Damara Tanjung dari atas sambil terdakwa menggesekgesekanalat kelaminnya (penis) diatas alat kelamin (vagina) saksi korban.Kemudian terdakwa memasukan jarikelingking tangan kanan terdakwa kedalam lubang kemaluan (vagina) saksi korban Rohot DamaraTanjung memakai pakaian masingmasing dan saksi korban kembali kerumahnya;Dimana terdakwa juga pernah melakukan perbuatan cabul pada tahun 2012 sekira pukul14.00Wib dibelakang rumah Hotten
bertemu dengan saksi korban Rohot Damara Tanjung masih berusia 8 (delapan) tahunberdasarkan Surat baptisan No 05/SB/JHT/RBT/XI/2006 tanggal 12 Nopember 2006 yang sedangbermain sendirian di Sumur Bor Umum.Kemudian saksi Rajes Waryoke Cibro langsung mengajaksaksi korban Rohot Damara Tanjung dengan mengatakan Hot ayo kesana tanpa jawaban dari saksikorban Rohot Damara Tanjung,terdakwa bersamasama dengan saksi Rojes Waryoke Cibro dan saksikorban Rohot Damara Tanjung langsung pergi menuju kebelakang rumah Hotten
,setelah sampaidibelakang rumah Hotten,rajes Waryoke Cibro langsung membuka celana saksi korban Rohot damaratanjung sampai lutut,lalu terdakwa membuka baju korban,kemudian saksi rajes Waryoke Cibrolangsung menidurkan saksi korban Rohot damara tanjung diatas tanah yang beralaskan goniplastic,selanjutnya saksi rajes Waryoke Cibro mengesekgesekan alat kelaminya (penis) ke alatkelamin (vagina) saksi korban Rohot Dara Tanjung.Kemudian terdakwa dan saksi Rajes WoryokeCibro onani bersamasama,setelah saksi
Rajes Waryoke Cibro, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa pada hari,tanggal dan bulan yang sudah tidak saksi ingat lagi tetapi dalama tahun2012 bertempat dibelakang rumah Hotten yang beralamat di Huta Tano Nag Tano tinggir KabSimalungun,saksi bersama dengan terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap saksi korbanRohot Damara Tanjung;Bahwa pada awalnya saksi bersama dengan terdakwa berjalanjalan dari Koperasi di KampungHuta tano Nagori Tano Tinggir Kecamatan Purba kabupaten Simalungun
,dan pada saat saksidan terdakwa bertemu dengan Rohot Damara Tanjung yang sedang bermainmain laluterdakwa mengajak Rohot Damara Tanjung dengan mengatakan ayok main akan tetapiRohot Damara tanjung diam sajsa lalu saksi bersama dengan terdakwa berjalan menujubelakang rumah Hotten dan diikuti oleh Rohot damaa Tanjung;Bahwa setelah sampai dibelakang rumah Hotten , saksi membaringkan saksi korban RohotDamara tanjung diatas goni plastic selanjutnya saksi membuka celana dalam saksi korbansampai lutut dan
79 — 20
;e Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten dan Jonkers yangmengatakan bahwa sengaja itu sesuatu pengertian yang tidak berwarna, artinyatidak perlu pembuat/pelaku mengetahui bahwa perbuatannya itu dilarang olehUndangUndang, tetapi sudah memadai jika pembuat/pelaku dengan sengajamelakukan perbuatan atau pengabaian (Nalaten) mengenai apa yang olehUndangUndang
;Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten dan Jonkers yangmengatakan bahwa sengaja itu sesuatu pengertian yang tidak berwarna, artinyatidak perlu pembuat/pelaku mengetahui bahwa perbuatannya itu dilarang olehUndangUndang, tetapi sudah memadai jika pembuat/pelaku dengan sengajamelakukan perbuatan atau pengabaian (Nalaten) mengenai apa yang olehUndangUndang
42 — 9
. ; e Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten dan Jonkers yangmengatakan bahwa sengaja itu sesuatu pengertian yang tidak berwarna,artinya tidak perlu pembuat/pelaku mengetahui bahwa perbuatannya itudilarang oleh UndangUndang, tetapi sudah memadai jika pembuat/pelakudengan sengaja melakukan perbuatan atau pengabaian (Nalaten) mengenaiapa yang oleh
50 — 7
. ; Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten dan Jonkers yangmengatakan bahwa sengaja itu sesuatu pengertian yang tidak berwarna,artinya tidak perlu pembuat/pelaku mengetahui bahwa perbuatannya itudilarang oleh UndangUndang, tetapi sudah memadai jika pembuat/pelakudengan sengaja melakukan perbuatan atau pengabaian (Nalaten) mengenaiapa yang oleh
31 — 8
. ; e Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangansehingga timbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan15diterapkan pengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten danJonkers yang mengatakan bahwa sengaja itu sesuatu pengertian yang tidakberwarna, artinya tidak perlu pembuat/pelaku mengetahui bahwaperbuatannya itu dilarang oleh UndangUndang, tetapi sudah memadaijika pembuat/pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan ataupengabaian (Nalaten) mengenai apa yang
29 — 23
KUHP Indonesia bersumber dari WVS Belanda ; Bahwa menurut MVT tersebut sengaja (opzet) berarti de bewuste richting van den wilop een bepaald misdrijf (kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukankejahatan tertentu) atau singkatnya Sengaja (Opzet) sama dengan willens en wetens(dikehendaki dan diketahui) ; Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehingga timbulahpendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkan pengertian sengajayang dikemukakan oleh Van Hotten
31 — 9
. ; Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten dan Jonkers yangmengatakan bahwa sengaja itu sesuatu pengertian yang tidak berwarna,artinya tidak perlu pembuat/pelaku mengetahui bahwa perbuatannya itudilarang oleh UndangUndang, tetapi sudah memadai jika pembuat/pelakudengan sengaja melakukan perbuatan atau pengabaian (Nalaten) mengenai21apa yang oleh
61 — 8
. ; Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten dan Jonkers yangmengatakan bahwa sengaja itu sesuatu pengertian yang tidak berwarna,artinya tidak perlu pembuat/pelaku mengetahui bahwa perbuatannya itudilarang oleh UndangUndang, tetapi sudah memadai jika pembuat/pelakudengan sengaja melakukan perbuatan atau pengabaian (Nalaten) mengenaiapa yang oleh
80 — 17
. ; Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbulah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten dan Jonkers yangmengatakan bahwa sengaja itu sesuatu pengertian yang tidak berwarna,artinya tidak perlu pembuat/pelaku mengetahui bahwa perbuatannya itudilarang oleh UndangUndang, tetapi sudah memadai jika pembuat/pelakudengan sengaja melakukan perbuatan atau pengabaian (Nalaten) mengenaiapa yang oleh
130 — 28
. ; Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehingga timbulahpendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkan pengertian sengajayang dikemukakan oleh Van Hotten dan Jonkers yang mengatakan bahwa sengaja itusesuatu pengertian yang tidak berwarna, artinya tidak perlu pembuat/pelakumengetahui bahwa perbuatannya itu dilarang oleh UndangUndang, tetapi sudahmemadai jika pembuat/pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan atau pengabaian(Nalaten) mengenai apa yang oleh
35 — 18
. ; Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten dan Jonkers yangmengatakan bahwa sengaja itu sesuatu pengertian yang tidak berwarna,artinya tidak perlu pembuat/pelaku mengetahui bahwa perbuatannya itudilarang oleh UndangUndang, tetapi sudah memadai jika pembuat/pelakudengan sengaja melakukan perbuatan atau pengabaian (Nalaten) mengenaiapa yang oleh
KUHP Indonesiabersumber dari WVS Belanda. ; Bahwa menurut MVT tersebut sengaja (opzet) berarti de bewuste richtingvan den wil op een bepaald misdrijf (kehendak yang disadari yang ditujukanuntuk melakukan kejahatan tertentu) atau singkatnya sengaja (Opzet) samadengan willens en wetens (dikehendaki dandiketahui). ; Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten
67 — 14
Indonesia bersumber dariWVS Belanda ;e Bahwa menurut MVT tersebut sengaja (opzet) berarti de bewuste richting vanden wil op een bepaald misdrijf (kehendak yang disadari yang ditujukan untukmelakukan kejahatan tertentu) atau singkatnya sengaja (Opzet) sama denganwillens en wetens (dikehendaki dan diketahui) ;e Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten
86 — 38
. ; Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten dan Jonkers yangmengatakan bahwa sengaja itu sesuatu pengertian yang tidak berwarna,artinya tidak perlu pembuat/pelaku mengetahui bahwa perbuatannya itudilarang oleh UndangUndang, tetapi sudah memadai jika pembuat/pelakudengan sengaja melakukan perbuatan atau pengabaian (Nalaten) mengenaiapa yang oleh
KUHP Indonesiabersumber dari WVS Belanda. ; Bahwa menurut MVT tersebut sengaja (opzet) berarti de bewuste richtingvan den wil op een bepaald misdrijf (kehendak yang disadari yang ditujukanuntuk melakukan kejahatan tertentu) atau singkatnya sengaja (Opzet) samadengan willens en wetens (dikehendaki dandiketahui). ; Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten
55 — 17
karena KUHP Indonesia bersumber dariWVS Belanda;Bahwa menurut MVT tersebut sengaja (opzet) berarti de bewuste richting vanden wil op een bepaald misdrijf (kehendak yang disadari yang ditujukan untukmelakukan kejahatan tertentu) atau singkatnya sengaja (Opzet) sama denganwillens en wetens (dikehendaki dan diketahui);Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten
198 — 47
. ; Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten dan Jonkers yangmengatakan bahwa sengaja itu sesuatu pengertian yang tidak berwarna,artinya tidak perlu pembuat/pelaku mengetahui bahwa perbuatannya itudilarang oleh UndangUndang, tetapi sudah memadai jika pembuat/pelakudengan sengaja melakukan perbuatan atau pengabaian (Nalaten) mengenaiapa yang oleh
Indonesiabersumber dari WVS Belanda. ; Bahwa menurut MVT tersebut sengaja (opzet) berarti de bewuste richtingvan den wil op een bepaald misdrijf (kehendak yang disadari yang ditujukanuntuk melakukan kejahatan tertentu) atau singkatnya sengaja (Opzet) samadengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui). ; Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten
TIYAN ANDESTA, SH., MH.
Terdakwa:
MUHAMMAD ZAMRI Alias POPAY
120 — 57
KUHP Indonesia bersumber dari WVS Belanda; Bahwa menurut MVT tersebut sengaja (opzet) berarti de bewuste richting vanden wil op een bepaald misdrijf (kehendak yang disadari yang ditujukan untukmelakukan kejahatan tertentu) atau singkatnya sengaja (Opzet) sama denganwillens en wetens (dikehendaki dan diketahul) ; Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten
60 — 11
. ;2 222202 202 enn nnn nnn nn nnn nnn nnnBahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehingga timbulahpendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkan pengertian sengajayang dikemukakan oleh Van Hotten dan Jonkers yang mengatakan bahwa sengaja itusesuatu pengertian yang tidak berwarna, artinya tidak perlu pembuat/pelaku mengetahuibahwa perbuatannya itu dilarang oleh UndangUndang, tetapi sudah memadai jikapembuat/pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan atau pengabaian
70 — 6
KUHP Indonesia bersumber dari WVSBelanda ;Bahwa menurut MVT tersebut sengaja (opzet) berarti de bewuste richting vanden wil op een bepaald misdrijf (kehendak yang disadari yang ditujukan untukmelakukan kejahatan tertentu) atau singkatnya sengaja (Opzet) sama dengan15willens en wetens (dikehendaki dandiketahui) ;Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten
49 — 12
. ; Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten dan Jonkers yangmengatakan bahwa sengaja itu sesuatu pengertian yang tidak berwarna,artinya tidak perlu pembuat/pelaku mengetahui bahwa perbuatannya itudilarang oleh UndangUndang, tetapi sudah memadai jika pembuat/pelakudengan sengaja melakukan perbuatan atau pengabaian (Nalaten) mengenaiapa yang oleh
Indonesia bersumber dari WVS Belanda. ; e Bahwa menurut MVT tersebut sengaja (opzet) berarti de bewuste richtingvan den wil op een bepaald misdrijf (kehendak yang disadari yang ditujukanuntuk melakukan kejahatan tertentu) atau singkatnya sengaja (Opzet) samadengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui). ; 4546Bahwa dalam prakteknya pengertian ini mengalami perkembangan sehinggatimbullah pendapat ahli (doktrine) yang oleh Hakim diterima dan diterapkanpengertian sengaja yang dikemukakan oleh Van Hotten