Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-05-2017 — Upload : 24-08-2017
Putusan PN SAMARINDA Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2017/PN. Smr
Tanggal 24 Mei 2017 — PT. Kaltim Prima Coal Lawan GAzali
10624
  • Menyatakan Surat Keputusan PHK Nomor:L450-HR.IR/X/2016 Tertanggal 21 Oktober 2016 Dibatalkan dan Dinyatakan Tidak Berlaku;3. Memerintahkan Penggugat untuk Mempekerjakan Tergugat Kembali pada Jabatan Semula;4. Membebankan Biaya Perkara sebesar Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) Kepada Negara;
    Keduanya sepakat untukmencatatkan perselisihan tersebut pada Mediator Tenaga KerjaKabupaten Kutai Timur.27.Pada tanggal 21 Oktober 2016 Penggugat, sesuai dengan KSDM(Kebijakan Sumber Daya Manusia) Perusahaan mengeluarkanSurat PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dengan Nomor: L450HR.IR/X/2016 kepada Tergugat.28.Selanjutnya Penggugat mendaftarkan perselisinan tersebut kepadaDinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timurmelalui surat Nomor: L465/HR.IR/X/2016 perihal PermohonanPencatatan Perkara
    menerima anjuran ini.3) Apabila para pihak menerima anjuran ini, maka Mediator akanmembantu membuat perjanjian bersama dan didaftarkan kePengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriSamarinda.4) Apabila anjuran ini ditolak oleh salah satu pihak atau para pihak,maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkanpenyelesaian Perselisinan ke Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Samarinda..Atas anjuran tersebut Penggugat menyatakan menolak anjuranmelalui Surat Nomor L506/HR.IR
    /XII/2016 tanggal 9 Desember2016 perihal Jawaban Anjuran dan sekaligus menegaskan bahwaperselisihan tersebut akan diteruskan ke Pengadilan PerselisihanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda.32.Pada tanggal 15 Desember 2016 melalui Surat Nomor L524/HR.IR/X1I/2016 perihal Undangan, Penggugat mengundangTergugat untuk bertemu guna menyampaikan tanggapanPerusahaan terhadap Anjuran Mediator.
    sangkalannya Tergugattelah mengajukan buktibukti surat berupa surat yang telah dibubuhimaterai secukupnya yakni Bukti T1 s.d T10 dan telah diperlinatkanaslinya ternyata cocok, kecuali Bukti T1, T2, T3, T6, dan T7 buktimana diberi tanda sebagai berikut :T1 : Fotocopy dari fotocopy Surat Anjuran Nomor : 560/2344/HIJtanggal 06 Desember 2016;T2 : Fotocopy dari fotocopy Risalah Perundingan Bipartit tanggal30 September 2016;T3 : Fotocopy dari fotocopy Surat Surat Pemutusan HubunganKerja Nomor : L.450.HR.IR
    /XII/2016 tanggal 9 Desember 2016perihal Jawaban Anjuran dan sekaligus menegaskan bahwaperselisihan tersebut akan diteruskan ke Pengadilan PerselisihanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda.32.Pada tanggal 15 Desember 2016 melalui Surat Nomor L524/HR.IR/XII/2016 perihal Undangan, Penggugat mengundangTergugat untuk bertemu guna menyampaikan tanggapan Perusahaanterhadap Anjuran Mediator.
Putus : 18-08-2016 — Upload : 17-10-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 531 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 18 Agustus 2016 — RIDWAN VS PT KALTIM PRIMA COAL
5039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa pada tanggal 13 Februari 2015, Tergugat Rekonvensi secara sepihak,31.tanpa penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial melakukan tindakan pemutusan hubungan kerja kepada ParaPenggugat Rekonvensi melalui surat Nomor L80/HR.IR/II/2015, tanggal 13Februari 2015, dan Nomor L82/HR.IR/II/2015, tanggal 13 Februari 2015,yang ditandatangani oleh saudara Moh.
    /II/2015, tanggal 13 Februari 2015, dan surat Nomor L82/HR.IR/II/2015,tanggal 13 Februari 2015, yang ditandatangani oleh saudara Moh.
    /II/2015, tanggal 13 Februari 2015, dan SuratNomor L82/HR.IR/II/2015, tanggal 13 Februari 2015, melanggar Pasal 151Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh TergugatRekonvensi terhadap Para Penggugat Rekonvensi batal demi hukum;Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk mencabut surat NomorL80/HR.IR/II/2015, tanggal 13 Februari 2015 dan surat Nomor L82Halaman 40 dari 61 hal.
    Nomor 531 K/Pdt.SusPHI/2016/HR.IR/I/2015, tanggal 13 Februari 2015, perihal Pemutusan HubunganKerja;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mempekerjakan kembali ParaPenggugat Rekonvensi pada posisi dan jabatan semula sejak putusan inidibacakan;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar upah beserta hakhaklainnya yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat Rekonvensi secaratunai tanpa dicicil dengan perincian sebagai berikut:a.
    Bahwa dalam putusannya Judex Facti menolak untuk menyatakan:Pemutusan hubungan kerja tanpa adanya penetapan dari LembagaPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dilakukan olehTergugat Rekonvensi (Termohon Kasasi) kepada PenggugatRekonvensi melalui Surat Nomor L82/HR.IR/II/2015, tanggal 13Februari 2015 (Pemohon Kasasi), melanggar Pasal 151 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.;4.
Putus : 10-11-2015 — Upload : 11-05-2016
Putusan PN SAMARINDA Nomor 44/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Smr
Tanggal 10 Nopember 2015 — RIDWAN MELAWAN PT. KALTIM PRIMA COAL
6128
  • /II/ 2015, tanggal 13 Februari 2015,dan Nomor : L82 /HR.IR/II/2015, tanggal 13 Februari 2015, yangditandatangani oleh Sdr.
    Bahwa pada tanggal 13 Februari 2015, Tergugat Rekonvensi secarasepihakdan tanpa adanya penetapan dari Lembaga PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial telah melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja kepada para Penggugat Rekonvensi melalui suratNomor : L80/HR.IR/II/2015, tanggal 13 Februari 2015, dan suratNomor : L82/HR.IR/II/2015, tanggal 13 Februari 2015, yangditandatangani oleh Sdr. Moh. Nispalah, Jabatan Manager Industrialrelations & Recruitment.3.
    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa adanya penetapandari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yangdilakukan oleh Tergugat Rekonvensi kepada para PenggugatRekonvensi melalui Surat No : L80/HR.IR/II/2015, tanggal 13Februari 2015, dan Surat No : L82/HR.IR/II/2015, tanggal 13Februari 2015, melanggar Pasal 151 UU No. 13 tahun 2003,Tentang Ketenagakerjaan;2.
    Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk mencabut suratNo : L80/HR.IR/II/2015, tanggal 13 Februari 2015 dan Surat No :L82/HR.IR/II/2015, tanggal 13 Februari 2015, perihal PemutusanHubungan Kerja.4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk MEMPEKERJAKANKEMBALI para Penggugat Rekonvensi pada posisi dan jabatansemula sejak putusan ini dibacakan;5.
    dan Nomor : L82 /HR.IR/II/2015, tanggal 13 Februari 2015, yangditandatangani oleh Sdr.
Register : 12-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KISARAN Nomor 50/Pdt.P/2019/PN Kis
Tanggal 30 September 2019 — Pemohon:
Risma Br Manurung
435
  • Kepala Desa Tanjung Muda Evi Rita Uly Manurung,S.Kep.Ners tanggal 11 September 2019, P4 tentang Surat Keterangan Nomor :65/SMTM/SKVII/HR.IR/2019 yang ditandatangani oleh Simon Pasaribu tanggal 26Juni 2019, P5 tentang Kartu Keluarga No. 1219031009190003 Nama KepalaKeluarga Risma Br Manurung, serta Saksi Ardin Manurung yang pada pokoknyamenerangkan bahwa Pemohon ingin merubah namanya dari Risma Br Manurungmenjadi Linda Manurung untuk menyesuaikan dengan nama yang Pemohon gunakanHalaman 2 dari 6, Penetapan
Putus : 14-12-2016 — Upload : 19-04-2017
Putusan PN SAMARINDA Nomor 66/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Smr
Tanggal 14 Desember 2016 — PT. Kaltim Prima Coal Lawan Nanang Gurfani
12153
  • ( PrimaPerkasa) Tahun 20152017 antara PT.Kaltim Prima Coal danSerikat Pekerja /Serikat Buruh Lamp.2 PTD 10 huruf b;Foto copy dari Asli surat tanggal 30 Mei 2016 kepadaSdr.Nanang Guprani Hal: Panggilan, Daftar Hadir, dan RisalahPerundingan / Pertemuan Bipartit Pertama;Foto copy dari Asli surat tanggal 3 Juni 2016 kepadaSdr.Nanang Guprani Hal: Panggilan, Daftar Hadir tanggal 7Juni 2016, dan Risalah Perundingan / Pertemuan Bipartit II;Foto copy dari Foto copy Surat tanggal 11 Juli 2016 Nomor :L288/HR.IR
    /VII/2016 kepada Sdr.Nanang Guprani Hal:Pemutusan Hubungan Kerja ;Foto copy dari Asli surat Perjanjian Kerja Bersama ( PrimaPerkasa) Tahun 20152017 antara PT.Kaltim Prima Coal danSerikat Pekerja /Serikat Buruh pasal 77.4;Foto copy dari Foto copy Surat tanggal 25 Juli 2016L306/HR.IR/VII/2016 kepada Kepala Dinas Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kabupaten Kutai Timur Sangatta perihalpermohonan Pencatatan Perkara perselisihan HubunganIndustrial atas nama Nanang Guprani;Foto copy dari Asli surat dari Dinas
    PT.Kaltim Prima Coal danSerikat Pekerja /Serikat Buruh pasal 61.1 dan pasal 57.3;Foto copy dari Asli surat Perjanjian Kerja Bersama ( PrimaPerkasa) Tahun 20152017 antara PT.Kaltim Prima Coal danSerikat Pekerja /Serikat Buruh pasal 60.3,;Foto copy dari Foto copy Surat Kebijakan Disiplin PT.KPCHRMP/KSDM12 Version 1.3 butir 3 sub 3.4.3;Foto copy dari Asli surat Risalah perundingan/PertemuanBipartit tanggal 26 Mei 2016, dan tanggal 7 Juni 2016;Foto copy dari Foto copy Surat tanggal 11 Juli 2016 Nomor :L288/HR.IR
    tersebut ada asuransi yang mencover perusahaan dan saksimenyatakan tidak tahu dan bukan bagian dari saksi;Menimbang, bahwa untuk mempertahankan = sangkalannya/bantahannya Tergugat mengajukan fotocopy buktibukti surat yang telahdibubuhi materai secukupnya yakni bukti T1 s/d T12 dan telahdiperlihatkan aslinya, ternyata cocok kecuali bukti T2 dan T3 adalahFoto copy dari foto copy, alat bukti mana selanjutnya diberi tanda sebagaiberikut :T41 : Foto copy dari Asli Surat tanggal 11 Juli 2016 Nomor :L288/HR.IR
Putus : 15-08-2018 — Upload : 15-11-2018
Putusan PN SAMARINDA Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Smr
Tanggal 15 Agustus 2018 — Tri Agus Hartotok Lawan PT. Kaltim Prima Coal
15425
  • Surat L089/HR.IR/II/2018). Selanjutnya PENGGUGAT mengajukan gugatanke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda;Bahwa PENGGUGAT menolak Anjuran Mediator pada butir 17diatas, karena jelasjelas bertentangan dengan PKB PT.
    Surat L089/HR.IR/II/2018). Selanjutnya PENGGUGAT mengajukan gugatanke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Samarinda;Halaman 48 dari 65 Putusan Nomor 7/Pdt.SusPHI/2018/PN Smr19.Bahwa PENGGUGAT menolak Anjuran Mediator pada butir 17 diatas,karena jelasjelas bertentangan dengan PKB PT.