Ditemukan 25 data
22 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa tanah tersebut Penggugat peroleh dari Melkianus Tadu Hungu melaluitransaksi jual beli yang pelunasan pembayarannya diwakili oleh isteri Penggugat Ny.Lily Lay, pada tanggal 12 Agustus 2003, dan pada saat itu juga secara fisik tanahdan bangunan tersebut telah dikuasai oleh Penggugat sebagai pemilik yang sah;Hal. 1 dari 16 hal. Put. No. 721 K/Pdt/20123.
Bahwa selanjutnya Penggugat hendak melakukan peralihan hak atas tanah danbangunan tersebut, maka pada tanggal 13 Januari 2009, Penggugat denganMelkianus Tadu Hungu menghadap kepada Notaris/Pejabat Pembuat Akta Ida BagusPutra Wijaya, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Timor TengahSelatan, telah menerbitkan Akta Jual Beli Nomor 01/AJB/09/TTS/2009, sehinggasertifikat atas tanah dan bangunan tersebut diproses peralihan haknya atas namaPenggugat;4.
Bahwa setelah dilakukan transaksi jual beli tanah antara Melkianus Tadu Hungusebagai penjual dan Penggugat sebagai pembeli, yang dilakukan di hadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten SoE, maka pada tanggal 19 Januari2009 diadakan pendaftaran peralihan hak milik atas tanah tersebut dalam SertifikatHak Milik Nomor 351 Tahun 2007, yang semula atas nama Melkianus Tadu Hungu,dialihkan atas nama Penggugat, oleh Badan Pertanahan Kabupaten Timor TengahSelatan;5.
Oleh karena itu, pada tanggal 23 Maret 2009, Penggugatmengirim somasi kepada Tergugat yang pada intinya menjelaskan bahwa tanah danbangunan yang dikuasai oleh Tergugat adalah milik Penggugat berdasarkan akta jualbeli tanah antara Melkianus Tadu Hungu dengan Penggugat, sehingga Tergugatdiminta untuk menghentikan semua aktifitas di atas tanah tersebut dan juga segeramengosongkan tanah tersebut;6.
No. 721 K/Pdt/201212Cabang PT Telkom Cabang (KACATEL) SoE kepada Melkianus Tadu Hungu dan AktaPelepasan Hak Atas Tanah dari Melkianus Tadu Hungu kepada Christoforus BambangSianto dengan suratsurat Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan TanahNomor: 121/ PB.591/V/III/2007 yang ditanda tangani oleh Lurah Oebesa tertanggal 5Februari 2007, yang diberi tanda: P.13, dan bukti P.14, dimana Surat PernyataanPenguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang ditanda tangani oleh Lurah Oebesatertanggal 5
118 — 169
Bahwa adapun alasan kuat bagi Bapak Raja Tamu Umbu NggabaHungu menghibahkan tanah seluas kurang lebih 6.5 Ha, kepada UmbuNola Pali mengingat bahwa yang mengutus serta membiayai sekolahsebagai guru injil adalah Bapak Raja Tamu Umbu Nggaba Hungu,yang kemudian Umbu Nola Pali menikah dengan Agustina DembiTamar keluarga dari Bapak Raja Tamu Umbu Nggaba Hungu dankawin masuk dalam Marga Matolang (Marga Bapak Raja Tamu UmbuNggaba Hungu) yang selanjutnya menjadi orang kepercayaan BapakRaja Tamu Umbu Nggaba
Hungu dan tinggal menetap di KampungRaja Prailiu hingga akhir hayatnya pada 19 September 2014;.
Bahwa sekitar tahun 1974, Kepala Desa Kawangu saat itu dijabat olehLodu Tanggu Mara datang meminta pinjam tanah kepada ayahPENGGUGAT / Umbu Nola Pali untuk lokasi Balai Desa Kawangunamun Bapak Raja Tamu Umbu Nggaba Hungu tidak setuju lalu BapakRaja Tamu Umbu Nggaba Hungu menunjuk lokasi lain yaitu disebelahselatan Kampung Kawangu;7.
TANGGUMARAdatang minta pinjam tanah kepada ayah PenggugatKonpensi/Tergugat Intervensi/ Umbu Nola Pali untuk lokasiBalai Desa Kawanggu namun Bapak Raja Tamu UmbuNggaba hungu tidak setuju lalu Bapak Raja Tamu UmbuNggaba hungu menunjuk lokasi lain yaitu sebelah selatankampung kawanggu ;Bahwa Penggugat Intervensi (Tussemkomst) secara tegasmembantah yang mana orang tua Penggugat Intervensi(Tussemkomst) LODU.
saksi bersama Raja Prailiu(TamuUmbu Nggaba Hungu) yang ke Kawangu mengukur tanah tersebutserta saat itu saksi ikut memegang tali; Bahwa tanah tersebutdiberikan kepada Umbu Nola Pali, karena Umbu Nola Pali masihmemiliki hubungan keluarga dengan Raja Prailiu TAMU UMBUNGGABA HUNGU, dan sebelum menjadi Guru Injil Umbu Nola Palitinggal bersama Raja Prailiu serta Umbu Nola Pali disekolahkan olehRaja Prailiu TAMU UMBU NGGABA HUNGU; Bahwa tanah tersebutdiberikan oleh Raja Prailiu pada tahuni957 dan saksi
90 — 53
Bahwa tanah tersebut adalah tanah milik sah dari PENGGUGAT yang diperoleh dariTamu Umbu Nggaba Hungu, mantan Kepala Swapraja Lewa Kambera pada tahun3. Bahwa pada tahun 1974 Kepala Desa Kawangu Lodu Tanggumara (alm) memintatanah milik saya tersebut, tetapi PENGGUGAT tidak memberikan karena BapakRaja Lewa Kambera tidak setuju, olehnnya Bapa Raja Lewa Kambera menunjuktanah lain yaitu disebelah Selatan Kampung Kawangu:4.
Sumba Timur di peroleh dariTamu Umbu Nggaba Hungu yang adalah Mantan Kepala Swapraja LewaKambera tahun 1957 akan tetapi dapat Tergugat menilai secara hukumpemberian tanah dari Tamu Umbu Nggaba Hungu yang adalah mantan KepalaSwapraja Lewa Kambera tahun 1957 kepada Penggugat harus disertai denganketentuan Yuridis berdasarkan perundangundangan yang berlaku, bukanmemakai alur pola pikir sendiri dan atau pernyataan yang sepihak dari Penggugatdan harus dikesampingkan yang mana menyatakan bahwa Tamu Umbu
fakta hukum yang telah diuraikan dalam Eksepsi mohon dianggapdigunakan dalam pokok perkara ; 20 nena nnn en nnn nnn none naeBahwa tentang dailildalil yang dimuat dalam gugatan Penggugat dapatlahditanggapi Sebagal berikut :=n0anannanmanemmnnnennnmrnanmannnnennanenmnne1.Bahwa dalil dalam gugatan Penggugat pada poin 1 dan 2 menyatakan sebidangtanah seluas 30.000 M dengan batasbatas sesuai dengan gugatan Penggugatdi Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kab, Sumba Timur di peroleh dariTamu Umbu Nggaba Hungu
yang adalah mantan Kepala Swapraja LewaKambera tahun 1957; 222 29eo nn nonce nnn nnn en nn nencnesBahwa bagi Tergugat sangat bertentangan dengan ketentuan Yuridis formalberdasarkan perundangundangan yang berlaku yang mana merupakanpersyaratan yang sepihak dari Penggugat dan harus dikesampingkan atauOaBahwa tentang dalil Penggugat dalam gugatannya memyatakan Tamu UmbuNggada Hungu yang adalah Mantan Kepala Swapraja Lewa Kambera tahun1957 menyatakan secara lisan menyerahkan sebidang tanah seluas 30.000
Sumba Timur kepadaPONQQUGAlS nn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn ener nen nnn nnn nnn nn nen en een enenne mene annBahwa Penggugat menguatkannya sendiri dengan surat Pernyataan penyerahanhak atas tanah bahwa Tamu Umbu Nggada Hungu yang adalah mantan KepalaSwapraja Lewa Kambera tahun 1957 telah menyerahkan sebidang tanah seluas30.000 M di Kelurahan Kawangu, Kecamatan Pandawai, Kab.
119 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
yanglazimnya juga disebut Raja Prailiu, kKemudian sekitar tahun 1957 TamuUmbu Nggaba Hungu menyerahkan/ menghibahkan tanah seluas kuranglebih 6.5 Ha (Enam Setengah Hekto Are) sudah termasuk didalamnyatanah objek sengketa seluas kurang lebih 16.000 m?
Bahwa adapun alasan kuat bagi Bapak Raja Tamu Umbu Nggaba Hungumenghibahkan tanah seluas kurang lebih 6.5 Ha, kepada Umbu Nola Palimengingat bahwa yang mengutus serta membiayai sekolah sebagai guruinjil adalah Bapak Raja Tamu Umbu Nggaba Hungu, yang kemudian UmbuNola Pali menikah dengan Agustina Dembi Tamar keluarga dari Bapak RajaTamu Umbu Nggaba Hungu dan kawin masuk dalam Marga Matolang(Marga Bapak Raja Tamu Umbu Nggaba Hungu) yang selanjutnya menjadiorang kepercayaan Bapak Raja Tamu Umbu Nggaba
Hungu dan tinggalmenetap di Kampung Raja Prailiu hingga akhir hayatnya pada 19September 2013;5.
Bahwa tanah milik Umbu Nola Pali (alm) atau tanah pemberian/ hibah dariBapak Raja Tamu Umbu Nggaba Hungu seluas 6.5 Ha tersebut sebagiandiserahkan/diberikan kepada Gereja Kristen Sumba Kawangu seluas kuranglebih 2 Ha, 1 Ha diserahkan/diberikan kepada Pdt. DS. Pada, seluas kuranglebih 1,5 Ha dikuasai oleh Kalambar Lamik tanpa alas hak, dan seluaskurang lebih 16.000 m?
Bahwa sekitar tahun 1974, Kepala Desa Kawangu saat itu dijabat olehLodu Tanggu Mara datang meminta pinjam tanah kepada ayah Penggugat/Umbu Nola Pali untuk lokasi Balai Desa Kawangu namun Bapak RajaTamu Umbu Nggaba Hungu tidak setuju lalu Bapak Raja Tamu UmbuNggaba Hungu menunjuk lokasi lain yaitu di sebelah Selatan KampungKawangu;7.
954 — 970
Bahwa berdasarkan alasan yang didalikan Penggugat Konvensi Tergugat I Intervensidalam gugatannya, Penggugat Intervensi (Tussenkomst) berpendapat ayahanda LoduTanggumara (Alm) sejak tahun 1960 sampai dengan tahun 1962 menjabat sebagaiKepala Kampung Kawangu dan tahun 1962 sampai dengan tahun 1994 menjabatsebagai Kepala Desa Kawangu dan meningal dalam jabatan artinya selama 32 Tahunmenjabat, keberadan orang tua Penggugat Konvensi/Tergugat I Intervensi menyatakanTamu Umbu Nggaba Hungu menyerahkan/menghibakan
yangadalah Kepala Swapraja Lewa Kambera tahun 1957 kemudian sekitar tahun 1957Tamu Umbu Nggaba Hungu menyerahkan/menghibakan tanah seluas + 6,5 Ha sudahtermaksud didalamnya tanah obyek sengketa seluas 16.000 M?
kepada Umbu Nola Pali(Alm);Bahwa dalam gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat I Intervensi dalam dalimenyatakan Tahun 1957 Tanu Umbu Neggaba Hungu menyerahkan/Imenghibahkansebidang tanah tersebut tidak didasari pada ketentuan hukum sebagaimana diatur dalampasal 1683 Kitab Undangundang Hukum Perdata, dikarenakan tidak ada suatu buktiapapun yang mendasar bahwa pada tahun 1957 Tamu Umbu Nggaba hungumenyerahkan/menghibakan tanah kepada umbu Nola Pali (Alm) yang adalah orang tuaPenggugat Konvensi/Tergugat
SumbaTimur sebagai pihak kedua dihadapan para saksisaksi, dikuatkan denganditandatangani oleh Lurah Kawangu Soleman Luik dan Camat Pandawai dalam hal iniTamu Umbu Pangiati, S.Sos yang adalah Raja Prailiu ponakan anak dari Tamu UmbuNeggaba hungu mengapa Penggugat Konvensi/Tergugat I Intervensi tidak langsungmengkomplain jikalau benar Tamu Umbu Neggaba Hungu telahHalaman 3 dari 20 Putusan Perdata Gugatan Nomor: 8/Pdt.G.Intervensi/2016/PN.
Lodu Tanggumara;Bahwa Penggugat Konvensi/Tergugat I Intervensi dalam gugatannya menyatakansekitar tahun 1974 Kepala Desa Kawanngu saat itu dyabat oleh Lodu Tanggumaradatang minta pinjam tanah kepada ayah Penggugat Konvensi/Tergugat I Intervensi/Umbu Nola Pali untuk lokasi Balai Desa Kawangu namun Bapak Raja Tamu UmbuNeggaba hungu tidak setuju lalu Bapak Raja Tamu Umbu Neggaba hungu menunjuklokasi lain yaitu sebelah selatan kampung kawanggu;Bahwa Penggugat Intervensi (Tussenkomst) secara tegas membantah
45 — 11
Menyatakan menurut hukum bahwa transaksi jual beli tanah danbangunan yang dilakukan oleh Melkianus Tadu Hungu dengan Penggugatpada tanggal 13 Januari 2009 yang termuat dalam Akta Jual Beliyang dibuat dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)Kabupaten Soe, IDA BAGUS PUTRA WIJAYA, SH, Pejabat Pembuat AktaTanah(PPAT) Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah sah menuruthukum dan sesuai dengan peraturan perundang undangan yangberlaku ; 3.
64 — 16
Julius Hungu Djawa, SH.M.Hum sebagai DirekturPutusan Nomor : 99/Pid/2016/PT KPG halaman 12 dari 19 halaman10.11.Utama PT. Sumba Perkasa Abadi, mengeluarkan Surat Tugas untukTerdakwa dengan tugas pokok yaknii : a. Melakukan koordinasi dengan pemerintah Daerah setempat; b. Melakukan koordinasi dengan pihak rekanan dalam hal penempatanpaket pekerjaan; 22226202 22 =c. Menerima dan menandatangani tanda terima dana awal; d. Dan halhal lain demi kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Julius Hungu Djawa, SH.M.Humadalah sebagai atasan yakni sebagai yang memerintah. . Bahwa dengan demikian tentang uang dari Saksi Korban DIANAENGAWATI sebesar Rp.400.000.000, yang diserahkan kepadaTerdakwa, sekarang Pemohon Bandingtelah terdakwa, sekarangPemohon Bandingserahkan ke Direktur Utama PT. Sumba PerkasaAbadi Ir.
Julius Hungu Djawa, SH.M.Hum, dengan kuitansi setor telahTerdakwa, sekarang Pemohon Banding, Serahkan kepada SaksiKorban DIANA ENGAWATI setidaktidaknya dalam Bulan JanuariTahun 2012 atau setidaktidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2012.Bahwa perbuatan menerima uang dan menandatangani kwitansi danperjanjian adalah bagian dari perintah tugas sebagaimana pada angkaBahwa dengan demikian pertimbangan hukum Yudex Factie padahalaman 15 paragraf 7 yang menyatakan : Menimbang bahwawalaupun Terdakwa telah
1 — 0
Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Umar Hunggu bin Hungu) dengan Pemohon II (Hartin Datau binti Datau) yang dilangsungkan di Desa Tamaila, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo;