Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2017 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 23-03-2018
Putusan PN KUPANG Nomor 234/Pdt.G/2017/PN Kpg
Tanggal 7 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
6415
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
    3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Mikael Lomi dengan Marince Lingu yang dilangsungkan di Gereja Hosana Huwaga sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 35/2002, yang telah dikeluarkan tanggal 30 Oktober 2002, putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya.
    Lomi, jenis kelamin perempuan yang lahir di Huwaga tanggal 15 Mei 2003 yang telah dicatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No.22/2003;
  • anak kedua bernama Mini Alfrilya Suriyani Lomi yang lahir di Huwaga pada tanggal 20 April 2006, jenis kelamin Perempuan yang telah dicatat dalam kutipan Akta Kelahiran No. 678/TL/DK.CS.SR/2009;
  • anak ketiga bernama Pinton Destian Lomi, jenis kelamin Laki-laki yang lahir di Huwaga pada tanggal 02 Desember 2008 yang telah dicatat dalam kutipan
    Akta Kelahiran No. 679/TL/DK.CS.SR/2009 ; dan
  • anak keempat bernama Enrica Frida Paskah Lomi, jenis kelamin perempuan yang lahir di Huwaga pada tanggal 06 April 2012 yang telah dicatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 1669/TL/DK.PS.SR/2012;
  • berada dalam pengasuhan Penggugat dan mewajibkan Tergugat memberi biaya hidup kepada 4 (empat) orang anak tersebut hingga mandiri/dewasa;

    5.Memerintahkan kepada Panitera atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan

    PUTUSANNomor: 234/Pdt.G/2017/PN.Kpg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kupang yang memeriksa dan mengadili perkara perdatapada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkaragugatan perceraian antara :Marince Lingu, alamat Jalan Huwaga, RT/RW 015/008, Kelurahan Huwaga,Kecamatan Sabu Timur, selanjutnya disebut PENGGUGAT;MELAWANMikael Lomi, dahulu beralamat diRT 015 RW 008, Desa Huwaga, KecamatanSabu Timur, Kabupaten Sabu RaijuaProv.NTT,sekarang alamat
    Lomi, jenis kelamin perempuanyang lahir di Huwagatanggal 15 Mei 2003 yang telah dicatat dalam KutipanAkta Kelahiran No.22/2003, yang kedua bernama Mini Alfrilya Suriyani Lomiyang lahir di Huwaga pada tanggal 20 April 2006, jenis kelamin Perempuanyang telah dicatat dalam kutipan Akta Kelahiran No. 678/TL/DK.CS.SR/2009,anak ketiga bernama Pinton Destian Lomi, jenis kelamin Lakilaki yang lahirdi Huwaga pada tanggal 02 Desember 2008 yang telah dicatat dalam kutipanHal. 3 dari Hal. 17, Putusan Nomor:
    Lomi, jeniskelamin perempuan yang lahir di Huwagatanggal 15 Mei 2003yang telah dicatatdalam Kutipan Akta Kelahiran No.22/2003, yang kedua bernama Mini AlfrilyaSuriyani Lomi yang lahir di Huwaga pada tanggal 20 April 2006, jenis kelaminPerempuan yang telah dicatat dalam kutipan Akta Kelahiran No.678/TL/DK.CS.SR/2009, anak ketiga bernama Pinton Destian Lomi, jenis kelaminLakilaki yang lahir di Huwaga pada tanggal 02 Desember 2008 yang telah dicatatdalam kutipan Akta Kelahiran No. 679/TL/DK.CS.SR/2009
    Lomi, jenis kelaminperempuan yang lahir di Huwaga tanggal 15 Mei 2003 yang telah dicatat dalamKutipan Akta Kelahiran No.22/2003 (bukti P.2), yang kedua bernama Mini AlfrilyaSuriyani Lomi yang lahir di Huwaga pada tanggal 20 April 2006, jenis kelaminPerempuan yang telah dicatat dalam kutipan Akta Kelahiran No.678/TL/DK.CS.SR/2009 (bukti P.3), anak ketiga bernama Pinton Destian Lomi,jenis kelamin Lakilaki yang lahir di Huwaga pada tanggal 02 Desember 2008yang telah dicatat dalam kutipan Akta Kelahiran
    Lomi, jenis kelamin perempuan yang lahir di Huwaga tanggal 15 Mel2003 yang telah dicatat dalam Kutipan Akta Kelahiran No.22/2003, yang keduabernama Mini Alfritlya Suriyani Lomi yang lahir di Huwaga pada tanggal 20 April2006, jenis kelamin Perempuan yang telah dicatat dalam kutipan Akta KelahiranNo. 678/TL/DK.CS.SR/2009, anak ketiga bernama Pinton Destian Lomi, jeniskelamin Lakilaki yang lahir di Huwaga pada tanggal 02 Desember 2008 yangtelah dicatat dalam kutipan Akta Kelahiran No. 679/TL/DK.CS.SR
Register : 21-06-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 18-12-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 42/PID.SUS.TPK /2017/PN.KPG
Tanggal 9 Nopember 2017 — HENRY JHONSONS WENJI
9257
  • Tari, ST selaku PPK, menandatangani KontrakPembangunan fisik Tambak Garam Sabu Daratan 1 TA. 2016, Nomor kontrak :007/46.a/PerindagkopSR/SPKFTG/IX/2016 tanggal 10 September 2016, jangkawaktu 110 Hari kerja, Nilai Kontrak: Rp.2.999.000.000,00 (dua miliar Sembilanratus sembilan puluh sembilan juta rupiah);13.Bahwa pada saat Terdakwa akan melaksanakan pekerjaannya yang berlokasi diDesa Huwaga Kecamatan Sabu Timur, mengalami masalah yaitu jalan yangmenghubungkan jalan raya dan lokasi pekerjaan yang berjarak
    karenanyamembebaskan Terdakwa HENRY JHONSONS WENuJI dari Dakwaan, dengan alasanTerdakwa telah mendatangkan 100 % peralatan dan bahan serta geomembran yangdibutuhkan yang harus di nilai sebagai prestasi pekerjaan, disamping juga tidakselesainya pekerjaan pembangunan fisik tambak garam paket Sabu Daratan 1 tahun2016 lebih disebabkan pada Pengguna Anggaran dan PPK yang tidak bisamenyediakan lokasi pengganti untuk Terdakwa, setelah lokasi pertama yang disediakanPengguna Anggaran dan Pejabat pembuat Komitmen di Desa Huwaga
    ketersediaan peralatan dan bahan serta geomembran yang dibutuhkan, terlebihperalatan dan bahan serta geomembran baru ada jauh setelah berakhirnya kontrak,yaitu pada tanggal 8 Februari 2017 ;Menimbang, bahwa terkait persoalan lahan walaupun memang penyediaannyaadalah tanggung jawab Pengguna anggaran dan Pejabat pembuat komitmen, tetapioleh karena Terdakwa sudah menyetujui dan menandatangani kontrak, dimana lokasilahan pembangunan fisik tambak garam paket Sabu Daratan sudah ditentukan yaitu diDesa Huwaga
Register : 21-06-2017 — Putus : 09-11-2017 — Upload : 18-12-2017
Putusan PN KUPANG Nomor 43/PID.SUS.TPK /2017/PN.KPG
Tanggal 9 Nopember 2017 — DANIEL KITU
15093
  • ketersediaan peralatan dan bahan serta geomembran yang dibutuhkan, terlebihperalatan dan bahan serta geomembran baru ada jauh setelah berakhirnya kontrak,yaitu pada tanggal 8 Februari 2017;Menimbang, bahwa terkait persoalan lahan walaupun memang penyediaannyaadalah tanggung jawab Pengguna anggaran dan Pejabat pembuat komitmen, tetapioleh karena Terdakwa sudah menyetujui dan menandatangani kontrak, dimana lokasilahan pembangunan fisik tambak garam paket Sabu Daratan sudah ditentukan yaitu diDesa Huwaga
Register : 24-11-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 11-01-2023
Putusan PT KUPANG Nomor 18/PID.SUS-TPK/2022/PT KPG
Tanggal 10 Januari 2023 — Pembanding/Penuntut Umum : FAJAR WIJAYANTO, S.H.
Terbanding/Terdakwa : SURANTO
27051
  • Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Huwaga, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
    Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Keliha, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
    Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Bodae, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.

Register : 11-07-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
FAJAR WIJAYANTO, S.H.
Terdakwa:
SURANTO
6146
  • Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Huwaga, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
  • Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Keliha, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
  • Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Bodae, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
Register : 11-07-2022 — Putus : 14-11-2022 — Upload : 06-04-2023
Putusan PN KUPANG Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg
Tanggal 14 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
FAJAR WIJAYANTO, S.H.
Terdakwa:
ARIF BAI POTO
5129
  • Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Huwaga, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
  • Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Keliha, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.
  • Asli 1 (Satu) lembar Kwitansi Biaya Persehatian Batas Desa dari Kepala Desa Bodae, Sabu Timur Kepada Suranto sebesar Rp. 11.500.000,-.