Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2013 — Putus : 11-08-2014 — Upload : 02-12-2014
Putusan PN AMBON Nomor 132/Pdt.G/2013/PN.AB
Tanggal 11 Agustus 2014 — NUNIARY, M.Min ; Pekerjaan Rektor Institut Agama Kristen Oikumene (IAKO) INTIM Ambon, beralamat di Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II ; MELAWAN 1. Rektor Universitas Pattimura Ambon Cq. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Cq. Dekan Fakultas Dan Ilmu Pendidikan Cq. Panitia Setifikasi Guru Rayon-129 ; beralamat di Jalan Ir. M. Putuhena Poka Kota Ambon, Telp/Fex (0911) 312343, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ; 2. Prof. DR. R.
16255
  • NUNIARY, M.Min ; Pekerjaan Rektor Institut Agama Kristen Oikumene (IAKO) INTIM Ambon, beralamat di Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT II ; MELAWAN 1. Rektor Universitas Pattimura Ambon Cq. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Cq. Dekan Fakultas Dan Ilmu Pendidikan Cq. Panitia Setifikasi Guru Rayon-129 ; beralamat di Jalan Ir. M. Putuhena Poka Kota Ambon, Telp/Fex (0911) 312343, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ; 2. Prof. DR. R.
    dan Program Studi serta Lembaga IAKO INTIMAmbon tidak terdaftar pada Kementerian Pendidikan Tinggi RI di Jakrattersebut ;Bahwa Tim Rektorat IAKO INTIM Ambon saat bertemu dengan TergugatII dan II telah/ sudah menyampaikan, bahwa pendidikan/ programprogramstudi dan Lembaga IAKO INTIM Ambon terdaftar di Kementerian AgamaRepublik Indonesia, namun Tergugat II dan III tetap menolak dan menuntutIAKO INTIM Ambon harus ada izin dari Kementerian Pendidikan TinggiRI di Jakrata ;Bahwa Tim Rektorat IAKO INTIM
    ;Fotocopi penetapan No.174/Pdt.G/2011/PN.AB, sesuai aslinya,selanjutnya diberi tanda PP.5 ;Fotocopy keputusan Bupati Maluku Tengah no. 812.3/SK/355/2012tanggal 1 Nopember 2012 sesuai aslinya, selanjutnya diberi tanda PP.6 ;Fotocopy ijasah IAKO INTIM Ambon atas nama Christina AnthominaAyal, sesuai aslinya, selanjutnya diberi tanda PP.7 ;Fotocopy ijasah akta mengajar IAKO INTIM Ambon atas namaChristina Anthomina Ayal sesuai aslinya, selanjutnya diberi tanda PP.8.
    Fotocopy ijasah akta mengajar IAKO INTIM Ambon atas nama NotjeReinhard Nahuway, sesuai aslinya, selanjutnya diberi tanda PP.35. ;36.
    memasukan nama melalui Dinas Pendidikan kabupaten ; Bahwa saksi kuliah di IAKO INTIM Ambon hanya 6 (enam) bulan ; Bahwa Setahu saksi tidak ada masalah dengan alumnus IAKO saat itu ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dalil bantahannyadipersidangan Kuasa Hukum Para Tergugat telah mengajukan suratsurat buktiyang diberi meterai cukup dipersidangan berupa :10.11.12.13.14.15.16.29.
    ;Menimbang, bahwa bukti PP18 hanya berupa surat keterangan tentang telahditerimanya 2 buah berkas dari Wakil Rektor AKO INTIM Ambon yang akandigunakan sebagai bahan untuk Akreditasi IAKO INTIM Ambon dan bukti ini tidakmembuktikan kebenaran adanya fakta bahwa IAKO INTIM Ambon telah memilkiijin pendirian Perguruan Tinggi ;Menimbang, bahwa bukti PP19 hanya berupa surat menyurat biasa dalamlalu lintas administrasi perkantoran yang dibuat oleh Kementerian Agama RI yangmenyatakan bahwa status IAKO INTIM
Putus : 28-09-2015 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1277 K/Pdt/2015
Tanggal 28 September 2015 — REKTOR UNIVERSITAS PATTIMURA AMBON CQ. KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN CQ. DEKAN FAKULTAS DAN ILMU PENDIDIKAN CQ. PANITIA SERTIFIKASI GURU RAYON-129 , DKK VS CHRISTINA ANTHOMINA AYAL, STh.Pd, DKK
7235 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dan Program Studi serta Lembaga IAKO INTIM Ambon tidakterdaftar pada Kementerian Pendidikan Tinggi RI di Jakrat tersebut;Bahwa Tim Rektorat IAKO INTIM Ambon saat bertemu dengan Tergugat IIdan Ill telah/sudah menyampaikan, bahwa pendidikan/programprogram studiHal. 5 dari 33 hal.
    Maret 2013, Perihal: Ijin Penyelenggaraan dan Akreditasi Program Studiadalah salinan yang di douwnlod dari Internet dan tidak ada tanda tangandari Dirjen Pendidikan Tinggi, tetapi salinannya ditandatangani dan di capoleh Rektor IAKO INTIM Ambon (Penggugat II);Bahwa, walaupun Tim Rektorat IAKO INTIM Ambon sudah menyampaikandan klarifikasi serta mengeluarkan Surat Edara Dirjen DIKTI di atas kepadaTergugat II dan Ill, akan tetapi Tergugat I, II dan III tetap bersikeras menolakPenggugat untuk mengikuti
    pelatihan dan pendidikan profesi guru, danTergugat I, Il dan Ill mengatakan akan menerima Penggugat apabilaPenggugat melalui Tim Rektorat IAKO INTIM Ambon dapat mengeluarkandan menunjukkan surat edaran aslinya, barulah Penggugat mengikutipelatinan dan pendidikan profesi guru;Bahwa dari pertemuan Rektorat IAKO INTIM Ambon sebagaimana butir 16,17, 18 dan 19 di atas, maka hasilnya akan disampaikan kepada Penggugat Il,kemudian Penggugat Il memerintahkan kepada Penggugat tetap harusmengikuti kegiatan
    No. 1277 kK/Pdt/2015Kristen Oikumene (IAKO) Indonesia Timur (INTIM) Ambon (vide bukti ; T.1, Il,Ill, IV 3 dan bukti ; T.I, H, HI, IV 15), di mana IAKO INTIM Ambon SecaraHukum, telah mendapatkan teguran keras dari Direktur Jenderal BimbinganMasyarakat Kristen, Kementerian Agama Republik Indonesia karena telahmelakukan tindakatn i/lega/ yaitu dengan mencantumkan pada ijazah yangditerbitkannya "bahwa IAKO INTIM Ambon terdaftar pada Ditjen BimasKristen Depertemen Agama RI sesuai Keputusan Menteri AgamaNomor
    Dimanaatas bukti surat yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi dahulu ParaTergugat tersebut yaitu melalui surat yang diterbitkan oleh DirektoratJenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Kementerian Agama RepublikIndonesia, Nomor Dt.lll.II/PP.00.9/31/2014 tertanggal 24 Februari 2014,Perihal Informasi Mengenai IAKO telah menunjukan bahwa IAKO INTIMAmbon baru saja memproses dan mengurus ijin penyelenggaraanpendidikan per tanggal 13 Februari 2014.
Putus : 14-01-2015 — Upload : 12-03-2015
Putusan PT AMBON Nomor 53/PDT/2014/PT.AMB
Tanggal 14 Januari 2015 — CHRISTINA ANTHOMINA AYAL, STh.Pd ; Pendeta DR (HC) S.D. NUNIARY, M.Min VS Rektor Universitas Pattimura Ambon Cq. Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Cq. Dekan Fakultas Dan Ilmu Pendidikan Cq. Panitia Setifikasi Guru Rayon-129; Prof. DR. R. Kempa, M.Pd ; Selaku Sekretaris Panitia Sertifikasi Guru Rayon-129 Tahun 2013; Prof. DR. T.G. Ratumanan, M.Pd ; Selaku Devisi Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Guru Rayon-129 Tahun 2013; Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Cq. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penjamin Mutu Pendidikan Republik Indonesia.
5613
  • Dalam Eksepsi;- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 14 Agustus 2014 Nomor: 132/Pdt.G/2013/PN.AB, yang dimohonkan banding tersebut;Dalam pokok perkara; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 132/Pdt.G/2013/PN.AB, yang dimohokan banding tersebut;Dengan Mengadili Sendiri- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II/Pembanding untuk sebagian;- Menyatakan Penggugat I adalah Lulusan Ijazah Program Studi IAKO Intim Ambon dan menjadi guru Pegawai
    Pokok Perkara; Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Hakim tingkatpertama, Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut ;Hal 3 of 8 putusan No. 53/Pdt/2014/PT.AMBMenimbang, bahwa didalam mempertimbangkan gugatan ini, Majelis Hakim harusmempertimbangkan apa yang dituntut oleh Penggugat/Pembanding didalam petitumnya laludikaitkan dengan buktibukti yang ada.Menimbang, bahwa dalam tuntutannya Penggugat I/Pembanding menyatakan adalahlulusan Ijazah program Studi IAKO
    INTIM Ambon dan menjadi guru Pegawai Negeri Sipiladalah sah dan mengikat menurut Hukum dan Undangundang.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti PP 6 s/d PP9 terbukti Penggugat I/Pembandingadalah lulusan IAKO INTIM Ambon dan menjadi guru Pegawai Negeri Sipil ( pangkat terahirII/b );Menimbang, bahwa dengan demikian petitum nomor 2 patut dikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai petitum nomor 3 yaitu agar menyatakan Penggugat/Pembanding sebagai peserta pelatihan dan pendidikan sesuai kartu peserta ujian Kompetensinomor
    PT.AMBMenerima permohonan banding dari Penggugat I/Pembanding.Dalam Eksepsi;Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 14 Agustus 2014 Nomor: 132/Pdt.G/2013/PN.AB, yang dimohonkan banding tersebut;Dalam pokok perkara;Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon tanggal 14 Agustus 2014 Nomor : 132/Pdt.G/2013/PN.AB, yang dimohokan banding tersebut;Dengan Mengadili Sendiri Mengabulkan gugatan Penggugat I dan II/Pembanding untuk sebagian;Menyatakan Penggugat I adalah Lulusan Ijazah Program Studi IAKO
Register : 23-01-2006 — Putus : 23-02-2006 — Upload : 10-07-2019
Putusan PN BATURAJA Nomor 19/PID.B/2006/PN.BTA
Tanggal 23 Februari 2006 — - AHMAD HERI BIN ARSAD
204
  • pabila bendaaee ee eee ee"angan si pelaku walaupun seandainya benar bahwa ia di h nelepaskan kembali benda itu karena ketahuan oleh oranglain pada waktu melakukan perbutannya, benda tersebut harusiguasaannya ;J, bahwa dari pengertian mengambil diatas dengan keteranganf IZA BIN DJAUHARI ACHMAD dan Terdakwa di persidanganpada hari Minggu Tanggal 27 Nopember 2005 sekira pukul 22.00an Desa Sukajadi Kec.Baturaja Timur Kab.OKU, Terdakwa telahyah benda berupa 1 (satu) batang besi rel panjang + 3 meter,IAKO
Register : 19-06-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 27-11-2020
Putusan PN AMBON Nomor 126/Pdt.G/2020/PN Amb
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
9440
  • Bahwa awalnya setelah lahir anak pertama Penggugat yang tengahbekerja di Kampus Institut Agama Kristen Oikumene (IAKO) IndonesiaTimur (Intim) Ambon tetap bekerja keras mencari penghasilansampingan dengan bekerja di rentalrental komputer maupun memungutkalengkaleng bekas dan kabelkabel rusak kemudian dijual untukkebutuhan susu formula bayi mereka, Kristinof Pattiwaellapia alias Kris ;6.
Register : 24-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-08-2013
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 180/Pdt.G/2012/MS-Bna
Tanggal 28 Mei 2013 — PENGGUGAT TERGUGAT
3915
  • Wamun janl1 Wsebut ternyata tidak ditepati, dimanab&um sampai (satu) bulan dad pernikahan tersebut, Penggugat telab pergiseama berharihari dengan teman sekantomya clan pada saat Tergugatmenelepan menanyakan keberadaan Penggugat, tapi Penggugat rnenjawab hanamangat us Iako& (tidak enak punya suamQ Sethngga sejak du TergugatbertSkir hanya Tergugat yang ir.gin mempertahankan rumah tar.gga, sementaraPenggugat justni sebakknya fidak ingin rumah tangga dipertahankan;Bahwa setentang dalil gugatan angka