Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2018 — Putus : 14-02-2018 — Upload : 08-05-2018
Putusan PN RUTENG Nomor 6/Pid.B/2018/PN Rtg
Tanggal 14 Februari 2018 — Penuntut Umum:
VARIAN JATI UTOMO,
Terdakwa:
EVENTINUS ALFONSIUS JEBARU alias EFEN
6323
  • MARIA DOLORES IBARRA, PSM, selaku pimpinan Biara Susteran Penyembah Sakramen Maha Kudus di Jalan Komodo RT/RW 015/003, Kelurahan Compang Tuke, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai;

    1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
    MARIA DOLORES IBARRA, PSM, Saksi sr. ERLINDA, sr. DOROTHEAMARA, PSM dan Biara susteran Penyembah sakramen maha kudus di Jl.Komodo RT/RW 015/003 Kelurahan Compang Tuke Kecamatan LangkeRembong Kab. Manggarai;Bahwa perbuatan terdakwa EVENTINUS ALFONSIUS JEBARU aliasEFEN bersama Sdr. NALDI (DPO) mengakibatkan saksi sr. MARIADOLORES IBARRA, PSM, Saksi sr. ERLINDA, sr. DOROTHEA MARA, PSMdan Biara Susteran Penyembah Sakramen Maha Kudus di Jl.
    ,PSM bahwa terali kamarjendela suster habis dicongkel atau dirusak dan kemalingan kemudian sayabersamsama dengan Suster DOROTHEA MARA dan Suster MARIADOLORES IBARRA,PSM bersamasama untuk mengecek di dalam kamarbarang apa sajakah yang hilang dicuri oleh para pelaku pencurian dansetelah saksi mengecek yang hilang uang sebanyak Rp.45.000.000(empatpuluh lima juta rupiah),dan uang Dollar sebanyak 16 Lembar, 2 buah HPmerk Samsung J1 dan J2 yang berwarna putih dan warna emas;Bahwa kerugian yang dialami
    MARIA DOLORES IBARA, PSM termasuk BiaraSusteran penyembah sakramen maha kudus yang berada di kelurahanCompang Tuke,kelurahan Langke Rembong,Kabupaten Manggarai;Bahwas pada saat kejadian saksi berada di dalam kapela Biara Susteran;Bahwa saksi mengetahul kejadiannya ketika setelah misa saksi masukkedalam kamar untuk ganti pakaian dan melihat barangbarang ada yangtidak beres dan melihat terali jendela kamar sudah dalam keadaan rusak dansaksi langsung memberitahukan kepada Suster MARIA DOLORES IBARRA
    MARIA DOLORES IBARRA, PSM, Saksi sr.ERLINDA, sr.
    MARIA DOLORES IBARRA, PSM, Saksi sr.ERLINDA, sr. DOROTHEA MARA, PSM dan Biara Susteran PenyembahSakramen Maha Kudus mengalami kerugian sekitar Rp. 47.600.000 (empatpuluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim berpendapat bahwa unsur Mengambil sesuatu barang yang seluruhnyaatau sebagian kepunyaan orang lain telah terpenuhi menurut hukum ;Ad 3.