Ditemukan 2 data
10 — 0
Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon nafkah Madliyah, Iddagh dan Mut'ah sebesar Rp. 3.300.000,-;.. 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 216.000.- (Dua ratus enam belas ribu rupiah);
17 — 9
perkara ini, dan atas replik pemohon tersebut, termohonmengajukan duplik yang intinya tetap pada jawabam kesemuanya telah termuatdalam berita acara perkara ini;Dalam rekonvensiBahwa selain, mengajukan jawaban, termohon konvensi/penggugatrekonvensi juga dalam persidangan mengajukan gugatan balik (rekonvensi)yang pada intinya sebagai berikut:Penggugat rekonvensi menuntut nafkah iddah sejumlah Rp.1.000.000, (satujuta rupiah) setiap bulan yang keseluruhannya sejumlah Rp.3.000.000,(tiga juta) selama masa iddagh