Ditemukan 4 data
9 — 3
Nafkah iddash selama 3 bulan berupa uangsebesar Rp. 3.000.000,(tiga juta rupiah);a. Mutah berupa uang sebesar Rp.2.000.000,(dua juta rupiah);5.
40 — 28
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membei nafkah selama mas iddash sebesar Rp. 4.500.000,-(empat juta lima ratus ribu rupiah) selama masa Iddah, diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah Ikrar Talak dilaksanakan;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut'ah berupa uang sejumlah Rp. 15.000.000,-(lima belas juta rupiah), diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi sesaat setelah Ikrar Talak dilaksanakan;4.
11 — 4
Ckr.Bekasi diserahkan kepemilikannya kepada Pengguga rekonvensi /Termohonkonvensi ;Menimbang, dan bahkan dimuka persidangan Pemohon bersediamemberikan kepada Termohon berupa:Naffkah iddah selama iddash sebesar Rp. 1.300.000, (Satu juta tigaratus ribu rupiah)Mutah berupa uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupia);Menimbang, bahwa Penggugat rekonvensi mencabut dalamrekonvensinya mengenai hak hadlonah dan harta gono gini /harta bersama;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat rekonvensi / Termohonkonvensi
15 — 4
Nafkah Iddah merupakan sesuatu yang wajib hukumnya diberikan kepadaistri yang akan diceraikan, oleh karena itu Penggugat Rekonpensi menuntutagar Tergugat Rekonpensi memberikan nafkah iddash kepada PenggugatRekonpensi sejumlah Rp 5.000.000, (lima juta rupiah) perbulan, sehinggaselama tiga bulan masa iddah ;4. Tergugat Rekonpensi harus memberikan nafkah iddah sejumlah Rp15.000.000, (lima belas juta rupiah) ;5.