Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2020 — Putus : 13-01-2020 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN Mukomuko Nomor 3/Pdt.P/2020/PN Mkm
Tanggal 13 Januari 2020 — Pemohon:
IDNANDA SAPUTRA
6712
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Memberikan izin untuk Pemohon melakukan perbaikan nama Pemohon yang semula tertulis ITNANDA menjadi IDNANDA SAPUTRA;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko untuk mencatat perihal perbaikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
    4. Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 96.000,00
    Pemohon:
    IDNANDA SAPUTRA
    Bahwa dalam akta kelahiran tersebut, terdapat kesalahan penulisan NamaPemohon yang semula tertulis IT NANDA menjadi IDNANDA SAPUTRA;Penetapan Nomor 3/Pdt.P/2020/PN Mkm halaman 1 dari 6 halaman4. Bahwa untuk sinkronisasi antara data kependudukan Pemohon yang terdapatdalam akta kelahiran dan kartu keluarga dengan ijazahijazah Pemohon makaperlu dilakukan perbaikan akta kelahiran Kartu Tanda Penduduk dan KartuKeluarga;5.
    Memberikan izin untuk Pemohon melakukan perbaikan nama Pemohon yangsemula tertulis ITINANDA menjadi IDNANDA SAPUTRA;2 Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Mukomuko untuk mencatat perihal perbaikan sesuai dengan ketentuanUndangUndang yang berlaku;4.
    Fotokopi ljazah Sekolah Dasar atas nama IDNANDA SAPUTRA, bermateraicukup yang diberi tanda bukti P5;6.
    Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan bahwa Pemohon ingin diberi izinuntuk melakukan perbaikan nama Pemohon yang semula tertulis ITNANDAmenjadi IDNANDA SAPUTRA dan agar diperintahkan kepada Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mukomuko untuk mencatatperihal perbaikan sesuai dengan ketentuan UndangUndang yang berlaku;4.
    Memberikan izin untuk Pemohon melakukan perbaikan nama Pemohon yangsemula tertulis ITNANDA menjadi IDNANDA SAPUTRA;3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebutkepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenMukomuko untuk mencatat perihal perbaikan sesuai dengan ketentuan UndangUndang yang berlaku;4.