Ditemukan 6 data
18 — 1
Suleman bin Idraf) terhadap Penggugat (Maryam U. Saleh binti Umar Saleh);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 996.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
15 — 10
MENGADILI
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Idraf A. Daud bin Abdul Latif daud) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (helmi H. Ngadi binti Hamid S.
28 — 17
Idraf) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Siti Malum Binti Kaharudin) di depan sidang Mahkamah Syariyah Tapaktuan;.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 177.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
29 — 5
Idraf ;Bahwa kelima orang anak tersebut sudahmendapatkan bagian masingmasing yaituberupa tanah termasuk istri saksi juga sudahmendapat bagian, namun pada waktupemberian tanah tersebut tahunnya berlainan ;Bahwa benar saudarasaudara almarhumahtidak keberatan dan telah menyetujuinya,apabila tanah sawah tersebut dijual ;Bahwa saksi tahu obyek tanah sawah tersebutyaitu. terletak di Desa Warungdowo,Kec.Pohjentrek, Kab.Pasuruan ;Bahwa pemohon mengajukan permohonan iniuntuk mewakili kedua anaknya yang belumdewasa
71 — 16
Saksi IDRAF DAUD Alias IDUN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa, yang Saksi ketahui dalam perkara ini mengenai peristiwapengrusakan terhadap tanaman karet milik PT. Pabrik Gula (PG).Gorontalo; Bahwa, peristiwa tersebut terjadi Pada hari Senin tanggal 16 Mei 2016,pukul 13.30 Wita di Desa Bongo Tua Kec. Paguyaman Kab.Boalemo; Bahwa, yang melakukan pengrusakan pohon karet tersebut adalah ParaTerdakwa; Bahwa, Saksi pada PT. PG.
71 — 10
Gorontalo yang telah dirusak;Atas keterangan Saksi tersebut Para Terdakwa membenarkannya;Saksi IDRAF DAUD, SPd Alias IDUN, di bawah sumpah pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa, yang Saksi ketahui dalam perkara ini mengenai peristiwapengrusakan terhadap tanaman karet milik PT. Pabrik Gula (PG).Gorontalo;Halaman 17 dari 64 Putusan Nomor 25/Pid.B/2017/PN.TMT.Bahwa, peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2016sekitar jam 09.00 Wita, di Desa Jatimulya Kec. Wonosari, Kab.