Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-11-2019 — Putus : 05-02-2020 — Upload : 06-02-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 1349/Pid.Sus/2019/PN Dps
Tanggal 5 Februari 2020 — Penuntut Umum:
I WAYAN EKA WIDANTA, SH
Terdakwa:
Imam. H
200
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa IMAM.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sejumlahRp 800.000.000,- (delapan