Ditemukan 1 data
I WAYAN EKA WIDANTA, SH
Terdakwa:
Imam. H
20 — 0
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa IMAM.H telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama : 4 ( empat ) tahun dan pidana denda sejumlahRp 800.000.000,- (delapan