Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-05-2015 — Upload : 21-08-2015
Putusan PN KENDARI Nomor 20 / Pid.Tipikor / 2015 / PN.Kendari
Tanggal 6 Mei 2015 — Bin INDOHENG
15076
  • M.Pd Bin INDOHENG hingga putusan akhir3. Menangguhkan pembebanan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini hingga putusan akhir. M E N G A D I L I1. Menyatakan Eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa ditolak untuk seluruhnya.2. Memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan Perkara No: 20/Pid.Tipikor/2015/PN.Kdi atas nama Terdakwa Dr. BATMANG S.Ag. M.Pd Bin INDOHENG hingga putusan akhir3. Menangguhkan pembebanan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini hingga putusan akhir.
    Bin INDOHENG
    Bin INDOHENG,bersamasama dengan Saksi ANDI PATIROI, S.Pd., M.Si. dan Saksi DASMIN(Penuntutannya dilakukan secara Terpisah), pada hari yang tidak dapat ditentukanlagi dengan pasti pada Bulan Desember 2013, bertempat di Kantor KomisiPemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, JI.
    BATMANG S.Ag, M.Pd Bin INDOHENG batal demi hukum;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara.Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan / Eksepsi Penasihat Hukumterdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan Tanggapan / Pendapattertanggal 29 April 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut ;1.
    Bin INDOHENG, selakuKetua Komisi Pemilihaan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, bersamasama dengan saksi ANDI PATIROI, S.Pd, M.Si selaku Sekretaris KuasaPengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Bombana dan Saksi DASMINselaku Bendahara KPU Kabupaten Bombana (Penuntutannya dilakukanTerpisah), pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti padaBulan Desember 2013, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Bombana, JI.
    Bin INDOHENG, selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenBombana, bersamasama dengan saksi ANDI PATIROI, S.Pd, M.Si selakuSekretaris Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) KPU Kabupaten Bombana dan SaksiDASMIN selaku Bendahara KPU Kabupaten Bombana (Penuntutannya dilakukanTerpisah), pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti pada BulanDesember 2013, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenBombana, JI.
    M.PdBin INDOHENG hingga putusan akhir3.
Register : 15-12-2015 — Putus : 14-01-2016 — Upload : 24-05-2019
Putusan PT KENDARI Nomor 10/PID.TPK/2015/PT KDI
Tanggal 14 Januari 2016 — Pembanding/Jaksa Penuntut : DEDYKARTO ANSIGA, SH
Terbanding/Terdakwa : Dr. BATMANG, S.Ag, M.Pd
7032
  • ., M.Pd Bin INDOHENG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
  • Membebaskan Terdakwa Dr. BATMANG, S.Ag., M.Pd Bin INDOHENG dari dakwaan primair tersebut;
  • Menyatakan Terdakwa Dr.
    ., M.Pd Bin INDOHENG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
    BATMANG S.Ag,M.Pd Bin INDOHENG sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.Halaman 2 dari 66 Putusan No. 10/TIPIKOR/2015/PT.KDI.6. Memerintahkan kepada Penuntut Umum agar uang penggantisebesar Rp. 207.850.000, (Dua ratus tujuh juta delapan ratus limapuluh ribu rupiah) yang telah diserahkan oleh terdakwa didepanpersidangan, disetorkan ke kas negara;7.
    Bin INDOHENG,bersamasama dengan Saksi ANDI PATIROI, S.Pd., M.Si. dan Saksi DASMIN(Penuntutannya dilakukan secara Terpisah), pada hari yang tidak dapatditentukan lagi dengan pasti pada Bulan Desember 2013, bertempat di KantorKomisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bombana, JI.
    BATMANG, S.Ag, M.PdBIN INDOHENG dengan Pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun dan6 (Enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanandengan perintah agar terdakwa ditahan;Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluhJuta Rupiah) subsidiair kurungan selama 3 (Tiga) Bulan.Memerintahkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesarRp.246.873.000, (dua ratus empat puluh enam juta delapan ratustujuhpuluh tiga ribu rupiah) dan jika uang pengganti tersebut tidakdibayar paling lama
    BATMANG,S.Ag., M.Pd Bin INDOHENGsebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenBombana adalah orang yang paling bertanggungjawab dalampengadaan baliho dan spanduk Pemilu di Kabupaten Bombana;2.Bahwa sesuai fakta dipersidangan bahwa terdakwa DR.BATMANG, S.Ag, M.Pd BIN INDOHENG juga bersamasamadengan saksi ANDI PATIROI, S.Pd, M.Si dan saksi DASMINmelakukan pemotongan biaya pemasangan baliho dan spandukpada tiaptiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PanitiaPemungutan Suara (PPS) sehingga membuat