Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-02-2019 — Putus : 12-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SURAKARTA Nomor 88/Pdt.P/2019/PN Skt
Tanggal 12 Maret 2019 — Pemohon:
LIE TJWAN NAM
5723
  • INDOSAN atau sebanyak 53% (limapuluh tiga persen) dari keseluruhan saham yang dikeluarkan dalam PT.INDOSAN.Seluruh saham yang dikeluarkan oleh PT. INDOSAN adalah sebanyak 500(lima ratus) lembar saham, dengan susunan pemegang saham, terdiri atas: PEMOHON sebanyak 265 (dua ratus enam puluh lima) lembar sahamatau sebesar 53% (lima puluh tiga persen); dan Ny.
    INDOSAN. Bahwa, pada tanggal 13 Desember 2018, Pemohon telah menyampaikansurat kepada Termohon selaku Direktur PT. INDOSAN, perihalpermintaan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham; yang padaintinya adalah meminta supaya dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari,Direksi menyelenggarakan RUPS, dengan agenda RUPS tentang. 1) Laporan tahunan perseroan PT. INDOSAN;2) Pengangkatan Direksi dan Komisaris PT.
    INDOSAN;Akan tetapi, setelah lewat jangka waktu 15 (lima belas) hari dari tanggalsurat permintaan penyelenggaraan RUPS tersebut, Termohon sama sekallitidak melakukan panggilan RUPS ataupun tidak menyelenggarakan RUPSsebagaimana diminta. 2Bahwa, sehubungan karena Direktur PT. INDOSAN / TERMOHON tidakmenyelenggarakan RUPS tersebut; maka PEMOHON meminta kepadaKomisaris PT. INDOSAN untuk menyelenggarakan RUPS; dan ataspermintaan PEMOHON tersebut, Komisaris PT.
    INDOSAN pada tanggal19 November 2018 telah mengirimkan surat perihal: Pemberitahuan danUndangan RUPS PT. INDOSAN, kepada : PEMOHON, selaku pemegang 265 (dua ratus enam puluh lima) lembarsaham atau pemegang 53% (lima puluh tiga persen) saham PT.INDOSAN; an 7 22222 nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn cnn cnn nnn nnnee Termohon / Ny. SiemSienLian / LannySetyawati selaku pemegang 235(dua ratus tiga puluh lima) lembar saham atau pemegang 47% (empatpuluh tujuh persen) saham PT. INDOSAN.
    INDOSAN, sesuai dengan peraturanperundangundangan yang berlaku; Bahwa, sehubungan untuk menyelenggarakan RUPS PT. INDOSAN perluuntuk menentukan korum kehadiran, korum pengambilan keputusan dantermasuk perlu untuk menentukan jadwal pemanggilan RUPS PT.INDOSAN dan menentukan pimpinan RUPS PT. INDOSAN, maka perluditetapkan sebagai Derikut: ==
Putus : 29-09-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2424 K/Pdt/2020
Tanggal 29 September 2020 — Ny. SIEM SIEN LIAN/LANNY SETYAWATI lawan Tn LIE TJWAN NAM
918588 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SIEM SIEN LIAN/LANNY SETYAWATI, selaku DirekturPerseroan PT Indosan, berkedudukan di Dukuh Gedangan, RT05, RW 05, Kebakkramat, Karanganyar, Jawa Tengah, dalamhal ini memberi kuasa kepada Suyanto, S.H., Advokat padaKantor Advokat dan Konsultan Hukum Suyanto, S.H. & Rekan,beralamat di Jalan Dlikosari, Nomor 5, RT 002, RW 002,Blotongan, Sidorejo, Salatiga, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 19 Juni 2019;Pemohon Kasasi dahulu Termohon;LawanTn LIE TJWAN NAM, bertempat tinggal di Jalan SuryoPranoto,
    Nomor 2424 K/Pdt/2020Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan sendiri pemanggilanRapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Indosan, dengan mataacara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai berikut:1) Laporan keuangan PT Indosan;2) Persetujuan Pengangkatan Direksi dan Komisaris PT Indosan yangbaru;Menetapkan korum kehadiran untuk melaksanakan Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) PT Indosan adalah paling sedikit 50% (limapuluh persen) plus 1 (satu) lembar saham dari seluruh jumlah saham PTIndosan;Menetapkan
    bahwa pengambilan keputusan dalam Rapat UmumPemegang Saham (RUPS) PT Indosan dapat diambil dan sahberdasarkan suara setuju sekurangkurangnya 50% (lima puluh persen)plus 1 (satu) lembar saham dari jumlah selurunh saham yang hadirdengan hak suara yang sah dalam Rapat Umum Pemegang Saham(RUPS) PT Indosan untuk seluruh agenda rapat;Menetapkan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)dengan kuorum kehadiran dan kuorum pengambilan keputusanberdasarkan penetapan ini diselenggarakan dalam jangka
    ) PT Indosan berdasarkanpenetapan ini;Menetapkan Pemohon berwenang' untuk menentukan tempatberlangsungnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), di tempatkedudukan perseroan,;Memerintahkan Direksi dan Komisaris PT Indosan untuk hadir dalamRapat Umum Pemegang Saham (RUPS), untuk menyampaikan danmenyerahkan laporan dan dokumen tahunan PT Indosan;Halaman 2 dari 6 hal.
    Bahwa PT Indosan adalah salah satu objek Perkara Nomor 82/Pdt.G/2018/PN Skt tanggal 6 November 2018 juncto Nomor 35/Pdt./2019/PTSMG yang saat ini masih dalam pemeriksaan tingkat banding;Menimbang, bahwa terhadap permohonan tersebut PengadilanNegeri Karanganyar telah memberikan Penetapan Nomor 52/Pdt.P/2019/PNKrg tanggal 10 Juni 2019, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi: Mengabulkan eksepsi Termohon;Dalam pokok perkara:1. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima;2.
Register : 05-03-2013 — Putus : 25-02-2014 — Upload : 29-09-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.50667/PP/M.IXA/19/2014
Tanggal 25 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
10726
  • Berdasarkan penelitian tersebut diatas,importasi yang dilakukan oleh PT XXX yang diberitahukan di PIB Nomor: 504461 tanggal13 Desember 2012 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Keputusan Direktur Jenderal Beadan Cukai Nomor: KEP795/KPU.01/2013 tanggal 7 Februari 2013 lebih tepat untuk dapatdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Pemohon Banding berpendapat bahwa berdasarkan data Pemohon Banding memang terjadiperbedaan harga jual kepada PT Indosan = Rp2.600/Kg dan penjualan kepada PT TriSukses
    Hal ini terjadi karena PT Tri Sukses GemilangPrima membeli dalam jumlah yang lebih banyak (6 Ton) daripada PT Indosan (1 Ton). Danhal ini sangatlah wajar tergantung dari negosiasi antara pihak Pemohon Banding dancustomer.
Register : 30-11-2016 — Putus : 18-01-2017 — Upload : 20-07-2017
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 390/Pid.B/2016/PN Pbu
Tanggal 18 Januari 2017 — ADREANUS Als. ADRE Bin VINSEN AGUSTINUS KONO Bin PETRUS KONO
384
  • .- 2 (dua) buah Kartu Perdana XL- 12 (dua Belas) Kartu Voucher Pulsa Gesek Indosan senilai Rp. 50.000,(lima Puluh Lima ribu).- 27 (dua puluh tujuh ) Kartu Voucher Pulsa Gesek Indosan senilai) Rp. 25.000,(dua Puluh Lima ribu).- 35 (tiga Puluh Lima) Lembar Uang Pecahan Rp. 1000.,- (seribu Rupiah)- 52 (Lima Puluh Dua ) uang Pecahan Rp. 2000.,- (dua ribu Rupiah )- 20 (dua puluh) kotak Handphone Dikembalikan kepada saksi KARMINTO Als PAK TO Bin SALAM - 1 (satu) unit
    Voucher Pulsa Gesek IndosanRp. 50.000,(ima Puluh Lima ribu).senilai27 (dua puluh tujuh ) Kartu Voucher Pulsa Gesek Indosan senilai)Rp. 25.000,(dua Puluh Lima ribu.35 (tiga Puluh Lima) Lembar Uang Pecahan Rp. 1000.
    senilai Rp.50.000,(ima PuluhLima ribu). 27 (dua puluh tujuh ) Kartu Voucher Pulsa Gesek Indosan senilai) Rp.25.000,(duaPuluh Lima ribu. 35 (tiga Puluh Lima) Lembar Uang Pecahan Rp. 1000.
    senilai Rp.50.000,(lima PuluhLima ribu). 27 (dua puluh tujuh ) Kartu Voucher Pulsa Gesek Indosan senilai) Rp.25.000,(duaPuluh Lima ribu); 35 (tiga Puluh Lima) Lembar Uang Pecahan Rp. 1000.
    senilai Rp.50.000,(ima PuluhLima ribu). 27 (dua puluh tujuh ) Kartu Voucher Pulsa Gesek Indosan senilai) Rp.25.000,(duaPuluh Lima ribu.Hal. 12 Putusan Nomor 390/Pid.B/2016/PN Pbu 35 (tiga Puluh Lima) Lembar Uang Pecahan Rp. 1000.
    Lima ribu). 27 (dua puluh tujuh ) Kartu Voucher Pulsa Gesek Indosan senilai)Rp. 25.000,(dua Puluh Lima ribu). 35 (tiga Puluh Lima) Lembar Uang Pecahan Rp. 1000., (seribu Rupiah) 52 (Lima Puluh Dua ) uang Pecahan Rp. 2000., (dua ribu Rupiah ) 20 (dua puluh) kotak HandphoneDikembalikan kepada saksi KARMINTO Als PAK TO Bin SALAM 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Type Supra dengan No Pol KH 5584 GIdengan Noka MH1HB711X7K081160 dengan Nosin HB71E1080811.Dikembalikan kepada Terdakwa II.
Putus : 08-04-2019 — Upload : 09-05-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 35/Pdt/2019/PT SMG
Tanggal 8 April 2019 — Lanny Setiyawati dahulu Siem Siem Lian lawan Lie Tjwan Nam,
19297
  • INDOSAN danPT. FRANNENDO serta PT.
    INDOSAN dan PT.FRANENDO serta PT.
    INDOSAN dan FRANENDO).7.
    Indosan)pembuatan kloset dengan tetap menjalankan usaha toko keramikdi bawah nama toko Viro (PT.
    INDOSAN, PT. FRANENDO , PT.