Ditemukan 1 data
INSIAMI
14 — 8
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- Merubah/membetulkan nama Pemohon pada KTP NIK: 3505075308700002 yang semula tertulis: INSIAMI dirubah/dibetulkan menjadi: INSIYAMI;
- Merubah/membetulkan nama Pemohon pada KK Nomor: 3505070510061349 yang semula tertulis: INSIAMI
> dirubah/dibetulkan menjadi: INSIYAMI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);