Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-09-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 12-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 309/Pdt.P/2018/PN Blt
Tanggal 9 Oktober 2018 — Pemohon:
INSIAMI
148
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
    • Merubah/membetulkan nama Pemohon pada KTP NIK: 3505075308700002 yang semula tertulis: INSIAMI dirubah/dibetulkan menjadi: INSIYAMI;
    • Merubah/membetulkan nama Pemohon pada KK Nomor: 3505070510061349 yang semula tertulis: INSIAMI
      > dirubah/dibetulkan menjadi: INSIYAMI;
    1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar agar dicatat mengenai perubahan identitas tersebut dalam register yang sedang berjalan;
    2. Menghukum Pemohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.196.000,00 (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);