Ditemukan 7 data
179 — 119
ST.149/X2/BPSKL2/PSL.2/5/2018 tanggal 28 Mei 2018telah menugaskan Tim ke lapangan (calon areal Pemohon IPHPS)untuk melakukan verifikasi teknis;.
P.7/PSKL/SET/KUM.1/9/2017 tentang Tata Cara Permohonan, Penunjukan danVerifikasi lzin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS);Berita Acara Verifikasi Teknis No.
Bahwa terbitnya Keputusan TUN a quo sebagai tindak lanjut untukmemberikan kepastian hukum IPHPS atas nama Kelompok Tani HutanRakyat Subur Makmur;Halaman 63 dari 96 halaman Putusan Nomor 287/G/2018/PTUNJKT.4.
dan Hasil Verifikasi IPHPS DiWilayah HPD Sobo, Kec.
yang ditunjuk oleh parapengusul; bahwa saksi sudah tahu tentang SK. 4985 tentang IPHPS yang diberikankepada Kelompok Tani Hutan Rakyat Subur Makmur; bahwatim verifikator terdiri dari13 orang tanpa ada ketua atau anggota; bahwaketerlibatan saksi adalah sebagai tim verifikasi teknis; bahwa IPHPS dan kemitraan kehutanan baik yang berkait dengan P.83 danP.89 itu menjadi tupoksi di saksi dan saksi selaku tim verifikasi atau sebagaiseksi bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap usulanusulan IPHPS;Halaman
188 — 1109 — Berkekuatan Hukum Tetap
tidakdisebutkan secara tegas tentang adanya hak pemegang IPHPS untukmemanfaatkan hasil hutan berupa tanaman kayu di hutan lindung.
Memberikan IPHPS kepada masyarakat untuk memanfaatkankawasan hutan di wilayah kerja Perum Perhutani gunameningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikankelestarian hutan.Yang dimaksud dengan IPHPS adalah Izin Pemanfaatan HutanPerhutanan Sosial.
IPHPS bukan merupakanhak kepemilikan atas kawasan hutan.
adalah tidak benar,karena pemberian IPHPS dilakukan berdasarkan permohonan ataupenunjukan oleh Menteri sesuai Pasal 9 Permen LHK No.P.39/2017 yangberbunyi : Pemberian IPHPS di wilayah kerja Perum Perhutani dapatdiajukan melalui permohonan atau penunjukan oleh Menteri.
Pemohon menandatangani pernyataanbahwa tidak akan memindahtangankan IPHPS dan tidak akanHalaman 67 dari 88 halaman.
1.ANDRI WINANTO, SH.
2.FAHRUROJI, SH.
Terdakwa:
DARYONO Bin WARDI
446 — 31
setidaktidaknya pada bulan Juli tahun 2018 bertempat di Kawasan HutanPetak 116.A Desa Kejene, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalangatau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayahhukum Pengadilan Negeri Pemalang, telah melakukan penebangan pohondalam kawasan hutan tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yangberwenang, dimana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan caracarasebagai berikut : Bahwa Terdakwa selaku Pemegang Izin Pemanfaatan HutanPerhutanan Sosial (IPHPS
MEN LHK Nomor : SK.887 tahun 2018bahwa dalam pemberian areal IPHPS tidak boleh mengkonversi ataumenebang tanaman yang sudah ada dan menurut ahli pohon jati yangditebang oleh Terdakwa belum layak untuk ditebang;Halaman 15 dari 34 Putusan Nomor 146/Pid.B/LH/2018/PN Pml Bahwa benar perbuatan Terdakwa yang menebang pohon jati tersebuttermasuk melanggar hukum karena Terdakwa telah menebang pohon jatitanpa seijin dari pihak Perhutani KPH Pemalang;Bahwa setahu ahli pohon jati yang ditebang oleh Terdakwa
), sehinggaIPHPS bukan hak kepemilikan atas kawasan hutan, kewajiban pemegangIPHPS menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaran lingkunganserta tidak boleh mengkonversi atau merusak tanaman yang sudah ada; Bahwa kalau masyarakat sudah mendapat ijin IPHPS masyarakat tidakboleh menebang pohon Jati tanpa jin; Bahwa sampai dengan saat ini ahli belum mengetahui lokasi petak 116A ditunjuk sebagai lokasi Perhutanan Sosial (PS) atau Perhutanan Sosial(PS) di wilayah Perhutani Pemalang karena ahli belum
disini Perhutanibertugas sebagai pembina atau pendamping tehnis Perhutanan Sosial(PS) dan untuk pemegang IPHPS sesuai P39 Tahun 2017 dan SK.887Tahun 2018 tentang Perhutanan Sosial (PS) bahwa kewajiban pemegangIPHPS adalah menjaga arealnya dari perusakan dan pencemaranlingkungan;Bahwa pemegang IPHPS yang melakukan penebangan pohon tidaksesuai dengan peraturan yang ada atau tidak sesuai dengan UU No. 41tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentangPencegahan dan pemberantasan Perusakan
Hutan, PP No. 72 tahun2010 tentang Perum Kehutanan Negara dan Permen LHK P39 Tahun2017 tentang Perhutanan Sosial (PS) di wilayah kerja Perum Perhutanidan Permen LHK SK 887 Tahun 2018 tentang IPHPS; Bahwa sesuai dengan aturan Permen LHK P39 Tahun 2017 pola tanam,pembagian hasil tentang keuntungan yang didapatkan oleh pemangkuwilayah pemegang IPHPS yang masuk dalam perhutanan Sosial (PS)yaitu untuk tanaman pokok 30% Perhutani 70% petani, tanaman buahHalaman 17 dari 34 Putusan Nomor 146/Pid.B/LH/2018
1.Darfiah, S.H., M.H.
2.Fajar Nurhesdi, S.H.
3.Ririn Susilowati, S.H.
4.Rendy Bahar Putra, S.H.
Terdakwa:
Giyono Bin Almarhum Paino
519 — 150
Alm.KASIR telah menghasilkan panen sebanyak 2 (dua) kali dan dari hasilpanen tersebut terdakwa mendapatkan pembagian hasil panen sebesarRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) selanjutnya uang tersebutterdakwa gunakan untuk kebutuhan karyawan dan operasional tambak ;Bahwa dalam pasal 10 , Peraturan Kementerian LHK nomor :P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tetang Perhutanan Sosial Di WilayahHalaman 4 dari 63 Putusan Nomor 14/Pid.Sus/LH/2021/PN TrkKerja Perum Perhutani berbunyi :(1) Permohonan IPHPS
Trenggalek yang dikelola oleh terdakwa bersamasama saksiSUKRI tetap beroperasi hingga menghasilkan panen sebanyak 2 (dua) kalidan dari hasil panen tersebut terdakwa mendapatkan pembagian hasil panensebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dimana uang tersebutterdakwa gunakan untuk kebutuhan karyawan dan operasional tambak ; Bahwa dalam pasal 10 , Peraturan Kementerian LHK nomor :P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tetang Perhutanan Sosial Di Wilayah KerjaPerum Perhutani berbunyi :(1) Permohonan IPHPS
Alm.KASIR telah menghasilkan panen sebanyak 2 kali dan dari hasil panentersebut terdakwa mendapatkan pembagian hasil panen sebesar Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) selanjutnya uang tersebutterdakwa gunakan untuk kebutuhan karyawan dan operasional tambak ; Bahwa dalam pasal 10 , Peraturan Kementerian LHK nomor :P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tetang Perhutanan Sosial Di WilayahKerja Perum Perhutani berbunyi :(1) Permohonan IPHPS (IzinHalaman 11 dari 63 Putusan Nomor 14/Pid.Sus/LH/2021/PN TrkPemanfaatan
Trenggalek yang dikelola oleh terdakwadibantu saksi SUKRI tetap beroperasi hingga menghasilkan panensebanyak 2 kali dan dari hasil panen tersebut terdakwa mendapatkanbagian sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dimana uangtersebut terdakwa gunakan untuk kebutuhan karyawan dan operasionaltambak ; Bahwa dalam pasal 10 , Peraturan Kementerian LHK nomor :P.39/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tetang Perhutanan Sosial Di WilayahKerja Perum Perhutani berbunyi :(1) Permohonan IPHPS (IzinPemanfaatan
1.IMRAN, SH
2.RADEN ACHMAD NUR RIZKI, SH
3.RICHARD KRISTIAN, S.H
Terdakwa:
MARDIMAN UJUNG Bin BUSIN UJUNG
177 — 73
- Salinan SK IPHPS Nomor : SK.3557/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/ 6/2020 tanggal 4 Juni 2020, dan
- Salinan SK.5320/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/10/201;
Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara.
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
678 — 439
MASAUHadalah Industri Primer Hasil HutanBahwa Industri Primer hasil Hutan Kayu setahu Ahli adalah mengolah kayubulat menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi dan untuk menebang kayu,tidak diizinkan karena hanya diizinkan mengolah kayu;Bahwa untuk izin penebangan di kawasan hutan izin nya adalah Izin UsahaPemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IUPHHKHA), kemudian ada IzinUsaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman (IUPHHKHT),kemudian ada Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemanfaatan (IPHPS
391 — 755
Primer hasil Hutan Kayu setahuAhli adalah, mengolah kayu bulat menjadi bahan setengah jadi ataubarang jadi namun untuk menebang kayu, tidak diizinkan, hanya diizinkanmengolah kayu;Bahwa Untuk izin penebangan di kawasan hutan izin nya adalah IzinUsaha Pemanfaatan hasil hutan kayu hutan alam (IUPHHKHA), kemudianHalaman 125 dari 252 Putusan Nomor 11/Pid.SusLH/2021/PN Ksnada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman(IUPHHKHT), kemudian ada Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), IzinPemanfaatan (IPHPS