Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-11-2023 — Putus : 28-11-2023 — Upload : 01-12-2023
Putusan PN MALANG Nomor 800/Pdt.P/2023/PN Mlg
Tanggal 28 Nopember 2023 — Pemohon:
NURUL CHINTYA IRADA
2011
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Anak Pemohon yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang Nomor 3573-LT-28092020-0013 tertanggal 28 September 2020 atas nama UTSMAN AL GHANI CANGGIH anak ketiga laki-laki dari Ayah CANGGIH SAKINA HANS dan Ibu NURUL CHINTYA IRADA diubah/diganti menjadi