Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-01-2013 — Upload : 19-08-2013
Putusan PT JAMBI Nomor 04/PID/2013/PT.Jbi
Tanggal 30 Januari 2013 — LUHUT MALAU Bin JAGONAR MALAU
4113
  • LUHUT MALAU Bin JAGONAR MALAU
    PUTUS ANNomor : 04/PID/2013/PT.JbiDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Jambi yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah inidalam perkara terdakwa : n 2m 0 nnn nn nnn nn nnn nnn nnn nen nnn nn scansNama Lengkap : LUHUT MALAU Bin JAGONAR MALAUTempat Lahir : Sidikalang (Sumult);Umur / Tgl.
    Perkara : PDM 84/SGT/09/2012, tanggal 26 September 2012, terdakwadidakwa Sebagal Grill teesssnnsesnsneemamesnsenenmsesnannenreneRRERREeR SERREBahwa ia terdakwa LUHUT MALAU Bin JAGONAR MALAU pada hari Senin tanggal09 Juli 2012 sekira pukul 19.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalambulan Juli 2012 bertempat di Jalan Umum Jambi Muaro Bulian Rt. 05 Desa MuaroPijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
    Menyatakan terdakwa LUHUT MALAU Bin JAGONAR MALAU bersalah telahmelakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korbanluka berat dan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat(3) dan (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan2.
    Menyatakankan terdakwa LUHUT MALAU Bin JAGONAR MALAU terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana Karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan oranglain meninggal dunia ;022. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1(satu) tahun dan 9 (Sembilan) bulan:3.