Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Pgp
Tanggal 14 Februari 2019 — Penuntut Umum:
MAULIANA RACHMAWATI, SH.
Terdakwa:
Ir.ALDISAR QOMARA BIN JAKOEB
9236
  • Menyatakan Terdakwa Ir.Aldisar Qomara bin Jakoeb tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;
2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa Ir.Aldisar Qomara bin Jakoeb , telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
4.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ir.Aldisar Qomara bin Jakoeb dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
6.