Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2011 — Putus : 10-05-2011 — Upload : 20-01-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 507/PID.B/2011/PN.BDG.
Tanggal 10 Mei 2011 — JOHN LADRIS Bin JALADIH
153
  • Menyatakan terdakwa JOHN LADRIS Bin JALADIH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian" 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JOHN LADRIS Bin JALADIH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan 5.
    JOHN LADRIS Bin JALADIH
    Menyatakan terdakwa JOHN LADRIS Bin JALADIH telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian". Menjatuhkan pidana kepada terdakwa JOHN LADRIS Bin JALADIH oleh karena itu denganpidana penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan5.