Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 17-09-2013 — Upload : 03-02-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 57/PID.B/2013/PN.SBG
Tanggal 17 September 2013 — HORAS MARUDUT HUTAGALUNG ; JAMALUDDIN BUTAR-BUTAR Alias JAPUTOR.
461252
  • Menyatakan terdakwa-I : HORAS MARUDUT HUTAGALUNG dan terdakwa II : JAMALUDDIN BUTAR-BUTAR alias JAPUTOR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan ; --------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-I : HORAS MARUDUT HUTAGALUNG dan terdakwa II : JAMALUDDIN BUTAR-BUTAR alias JAPUTOR, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan ; --3.
    HORAS MARUDUT HUTAGALUNG ; JAMALUDDIN BUTAR-BUTAR Alias JAPUTOR.
    Islam.Pekerjaan : LSM LPPI.Terdakwaterdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 20 Desember2013 sampai dengan sekarang ;Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 19Pebruari 2013 No. 57/Pid/B/2013/PN.Sbg. tentang penunjukan Hakim Majelis yangmemeriksa dan mengadili perkara terdakwaterdakwa tersebut ;Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara No. 57/Pid/B/2013/PN.Sbg.atas nama terdakwaI : HORAS MARUDUT HUTAGALUNG dan terdakwa II :JAMALUDDIN BUTARBUTAR Alias JAPUTOR
    PDM26/SIBOL/02/2013 yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan padatanggal 17 September 2013 yang pada akhir uraiannya Penuntut Umum berkesimpulan :Menuntut supaya Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1 Menyatakan terdakwaI : HORAS MARUDUT HUTAGALUNG dan terdakwaIl: JAMALUDDIN BUTARBUTAR Alias JAPUTOR, terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 369 ayat (1) KUHPidana dakwaan primair ;22 Menjatuhkan
    PDM26/SIBOL/02/2013, terdakwaterdakwa diajukan kepersidangan karenadidakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :DAKWAAN :PRIMAIRBahwa mereka terdakwa I : HORAS MARUDUT HUTAGALUNG danterdakwa II : JAMALUDDIN BUTARBUTAR Alias JAPUTOR serta MONANGPANAITAN (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2012 sekira pukul18.30 Wib atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2012,bertempat di Hotel Pandan Carita, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah atausetidaktidaknya
    akan dilaporkan ke Tipikor sehingga saksi korban maumenyerahkan uang sebagaimana yang diminta oleh mereka terdakwa.Bahwa akibat perbuatan mereka tedakwa dan MONANG PANJAITAN, saksi korbanBinner Julianto Simanungkalit merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp 11.200.000,(sebelas juta dua ratus ribu rupiah).Perbuatann mereka terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana pasal369 ayat (1) KUHP.SUBSIDAIR.Bahwa mereka terdakwa I : HORAS MARUDUT HUTAGALUNG danterdakwa I : JAMALUDDIN BUTARBUTAR Alias JAPUTOR
    Barang siapa ;Berdasarkan faktafakta yang terungkap dipersidangan yang dimaksud denganBarang Siapa dalam hal ini adalah terdakwaI : HORAS MARUDUT HUTAGALUNGdan terdakwa II : JAMALUDDIN BUTARBUTAR alias JAPUTOR yang sehat rohanidan jasmaninya dan dapat mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya, oleh karena ituunsur barang siapa telah terpenuhi ;Ad. 2.