Ditemukan 1 data
10 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II ;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Musa Rumain bin Muhamat Rumain) dengan Pemohon II (Jasmiya Rumain binti Taha Rumoga) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 1998 di Desa Rumoga, Kecamatan Kian Darat, Kabupaten Seram Bagian Timur;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan perkawinannya ke Kantor Urusan