Ditemukan 32 data
Ervina Diah Anggraini, S.H., M.H.
Terdakwa:
Untoro Permadi Als Febrian Bin Joko Pambudi
106 — 30
Terdakwa UNTORO PERMADI alias FEBRIAN bin JOKO PAMBUDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dan sedang dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar kwitansi tertanda FEBRIYAN PERMADI dengan logo WISATA JATENG
;
- 1 (satu) lembar kwitansi tertanda FEBRIYAN PERMADI;
- 1 (satu) stempel ARSAL (Pendakian Gunung Telomoyo);
- Dikembalikan kepada Saksi EKO PRIYONO bin TUKIMIn;
- 1 (satu) buah kartu identitas berlogo WISATA JATENG an Febriyan Permadi;
- 1 (satu) buah baju berwarna hitam bertuliskan WISATAJATENG.COM;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 2 (dua) lembar kwitansi tertanda FEBRIYAN PERMADI dengan logo WISATA JATENG
- Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar
SARIYEM
28 — 5
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1571CLI2912201021081 tanggal 29 Desember 2010 yang semula tertulis Jateng menjadi Jambi;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan Penetapan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi untuk mendaftarkan perbaikan
13 — 5
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Cilacap untuk mengirimkan salinan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kampung Laut Kabupaten Cilacap - Jateng untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah );
8 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Karawang untuk mengirimkan satu helai Salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantar Kawung Kabupaten Brebes Provinsi JATENG dan Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang, guna dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;
6.
1.Irmawati Amir, S.H., M.H.
2.Mustabihul Amri, SH
Terdakwa:
Tobi Setiawan Bin Jateng
134 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Tobi Setiawan Bin Jatengtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian denngan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphonemerk Realmi C3 warna Biru dengan
66 — 17
Menyatakan sisa hutang pokok pada Bank BPD Jateng sebesar Rp 36.860.414,00 (Tiga puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu empat ratus empat belas rupiah) adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang belum dilunasi;
3. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk menanggung kewajiban sisa hutang kepada Bank BPD Jateng sebagaimana tersebut dalam amar angka 2.
BUDI PRAKOSO, SH. MH.
Terdakwa:
1.NURYADI BIN RUSMAN Alm
2.SUGENG BIN SLAMET Alm
84 — 3
NURYADI;
- 1 (Satu) lembar KTA (Kartu Tanda Anggot ) KPK (Komisi Penegak Keadilan) Jateng NURYADI;
- 1 (Satu) lembar kartu ATM Bank BRITAMA warna abu-abu dengan nomor kartu 5221842109047628;
- 1 (Satu) lembar KTA (Kartu Tanda Anggota) LSM Peduli INSANI Jateng A.n. SUGENG;
- 1 (Satu) lembar KTA (Kartu Tanda Anggota) Pers Mitra Pos a.n.
YUDIKA T SITANGGANG, S.H.
Terdakwa:
WASITO Bin SULYADIN
26 — 5
. : R-4692-EE
- 1 (satu) buah sim C JATENG No.861214140682 atas nama Warsito
Dikembalikan kepada terdakwa Warsito
- 1 (satu) lembar surat keterangan kematian nomor 474.3/83/VI/2019 atas nama Yasmiarji Al Wardi
- 1 (satu) lembar surat kontrol dari RS.Orthopedi di Purwokerto atas nama Yasmiarji Al Wardi
Dikembalikan kepada ibu darisah;
6.
Andreas Prasetyo Wibowo, S.H.
Terdakwa:
Aris Setiawan
186 — 7
Reg 37/CN/KRD/005/IX/2019 tanggal 14 November 2019 tentang pembayaran realisasi kredit sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
pembayaran biaya Notaris sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);