Ditemukan 4 data
Terdakwa:
MOCHAMAD JEINUL AL FIQRI BIN EDI ROHALI.
69 — 6
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Mochamad Jeinul Al Fiqri Bin Edi Rohali, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan dengan kekerasan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Terdakwa:
MOCHAMAD JEINUL AL FIQRI BIN EDI ROHALI.
SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH.
Terdakwa:
1.MUCHAMAD NURDIN BIN SAMSUDIN.
2.KHAERUDIN BIN ABDUL HAMID.
3.EKO KRISTIANTO PURNOMO BIN SRIYONO.
87 — 27
dikehendaki dan diinsafi bahwa pelakuberniat untuk mendapat keuntungan atau untuk menambah kekayaan sendiriatau orang lain, yang dapat dinilai dengan uang, baik yang diperoleh sebelummaupun sesudah pelaku melakukan perbuatannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Dengan melawan hukumadalah disamping perbuatan tersangka bertentangan ketentuan perundangundangan yang berlaku, juga bertentangan dengan kewajibannya sendiri danbertentangan dengan hak orang lain;Menimbang, bahwa Para Terdakwa Mochamad Jeinul
SHUBHAN NOOR HIDAYAT,SH.
Terdakwa:
1.JAYA RAMIDIN BIN RAMIDIN.
2.DEDE SUTRISNO BIN KAMIN.
3.ACHMAD ZA IMUDDIN BIN ABU HASAN.
91 — 35
dikehendaki dan diinsafi bahwa pelakuberniat untuk mendapat keuntungan atau untuk menambah kekayaan sendiriatau orang lain, yang dapat dinilai dengan uang, baik yang diperoleh sebelummaupun sesudah pelaku melakukan perbuatannya;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Dengan melawan hukumadalah disamping perbuatan tersangka bertentangan ketentuan perundangundangan yang berlaku, juga bertentangan dengan kewajibannya sendiri danbertentangan dengan hak orang lain;Menimbang, bahwa Para Terdakwa Mochamad Jeinul
16 — 0
Bahwa, seorang lakilaki bernama Jaenul asal mulanya adalah kenalanPenggugat Konvensi yang sering melakukan kontak komunikasiPenggugat Konvensi dengan mempergunakan Hand Phon milkTergugat Rekonvensi, dan bahkan Penggugat Konvensi pernah pulamengajak datang di rumah tinggal yang ada di Tegalkalong, DesaKemuningsari Kidul, dan disinilah awal terbentuknya adanyahubungan kekeluargaan antara Jeinul baik itu. dengan PenggugatKonvensi maupun Tergugat Konvensi, untuk selanjutnya mengingathubungan Penggugat