Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-12-2014 — Upload : 17-02-2015
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 223 /Pid.B /2014/ PN Bjn
Tanggal 3 Desember 2014 — Parji alias Jiboh bin Ngadiyo
145
  • Parji alias Jiboh bin Ngadiyo
    Perjudian dadu yang dilakukanterdakwa PARJI alias JIBOH bin NGADIYO tersebut menggunakan alat berupa beberanyang berisi angka (satu) sampai dengan 6 (enam) kemudian menggunakan lepek(cawan) sebagai tatakan dadu dan menggunakan 3 (tiga) buah mata dadu yang masingmasing sisinya terdapat (satu) sampai 6 (enam) bulatan sesuai angka dadu yang ada dibeberan serta menggunakan tempurung kelapa untuk penutup mata dadu.
    Adapunpeijudian dadu tersebut dilakukan terdakwa PARJI alias JIBOH bin NGADIYO dengancara terdakwa PARJI alias JIBOH bin NGADIYO mempersiapkan peralatan judi daduyaitu 3 (tiga) buah mata dadu, lepek (cawan), tempurung kelapa, beberan dadu dansejumlah uang sebagai modal.
    Terdakwa PARJI alias JIBOH bin NGADIYO kemudianmenjejer diatas lepek (cawan) yang tiaptiap mata dadu terdapat bulatan dengan nominalangka satu sampai dengan enam, selanjutnya penombok akan mempertaruhkan uangtunai di beberan yang terdapat tulisan 1 sampai dengan 6 sama dengan yang terdapatpada mata dadu.
    Terdakwa PARJI alias JIBOH bin NGADIYO kemudian pada hariKamis tanggal 18 September 2014, sekitar pukul 21.00 Wib, membawa peralatan judidadu yang sudah dipersiapkannya serta modal berupa uang sebesar Rp. 950.000,(Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) lalu mengadakan perjudian dadu di pekaranganrumah sdr. PADI di Desa Kolong Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro dimanaterdakwa sebagai bandarnya.
    Setelah perjudian yang dilakukan terdakwa berlangsungsudah beberapa putaran, pada saat terdakwa PARJI alias JIBOH bin NGADIYO sedangmengopyok / mengocok mata dadu, petugas dari Kepolisian Sektor Ngasem diantaranyasaksi SHOLIKIN dan saksi ANDI NOVICA menangkap terdakwa PARJI alias JIBOHbin NGADIYO serta mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) biji mata dadu.