Ditemukan 17 data
23 — 22
- SUKMAN HERI BIN JINDANG
17 — 5
menghadap' sendiri kepersidangan, sedangkan Tergugat yang telah dipanggil secararesmi dani patut tidak pernah datang menghadap kepersidangan atau menyuruh orang lain sebagai kuasa atauwakilnya yang sah dan ketidak hadirannya tanpa alasan yangsah, maka Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaiketentuan Pasal 149 ayat (1) #=RBg, gugatan Penggugatdiperiksa dan diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat(Verstek); Menimbang, ba asal 82 ayat (1)dan (4) Undang Un Tentang PeradilanAgama, sebagaimana JIndang
14 — 3
gugatan Penggugatdengan menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat kepada Penggugat;Menimbang, bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 UndangUndangNomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama maka Majelis Hakimmemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Baturaja untuk mengirimkansalinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai PencatatNikah sebagaimana dimaksud oleh pasal tersebut;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, makaberdasarkan Pasal 89 ayat (1) JIndang
36 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
SALEH JINDANG Pengantar HukumAdministrasi Negara Indonesia, halaman 122, mengemukakan :Hal. 45 dari 45 hal. Put.
75 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agung RI, tanggal 25 Februari 1977, Nomor: MA/PEMB/0159/77,mempertegas hasil Lokakarya Pembangunan Hukum melalui PeradilanTanggai 30 Mei 1 Juni 1977, di Lembang, yang ditujukan kepada KetuaPengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, tentangAdministrative Penal Law tidaklah termasuk dalam ranah HukumnPidana danHukum Perdata, tetapi masuk dalam kajian Hukum Administrasi dan TataNegara;Beberapa Pakar Hukum kenamaan antara lain, pendapat E.UTRECH yangdimuat dalam buku MOH.SALEH JINDANG
57 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 2296 K/Pid.Sus/2012Tanggal 30 Mei 1 Juni 1977, di Lembang, yang ditujukan kepada KetuaPengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia, tentangAdministrative Law tidaklah termasuk dalam ranah Hukum Pidana danHukum Perdata, tetapi masuk dalam kajian Hukum Administrasi dan TataNegara ;Beberapa Pakar Hukum kenamaan antara lain, pendapatE.UTRECH yang dimuat dalam buku MOH.SALEH JINDANG PengantarHukum Administrasi Negara Indonesia, hal.122, mengemukakan :Sudah tentu pertimbangan bijaksana
106 — 18
Utrech Moh.Saleh Jindang adalah suatu lingkungan pekerjaan tetapt (kring van vaste werkzaamheden)yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan Negara/kepentingan umum atau yangdihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama Negara, sedangkan yangdimaksud dengan lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaan yangsebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan teliti (zoveel mogelijk nauwkeurigomschreven) yang bersifat duurzaam atau tidak dapat diubah begitu saja;Menimbang, bahwa
41 — 9
Adapun yangdimaksud dengan lingkungan pekerjaan yang sebanyakbanyaknya dapatdinyatakan dengan tetap Zoveel Mogelijk Nouw Keuring Omsehzevn) dan bersifatduurzaam (Utrect dan Moh Soleh Jindang, Pengantar Hukum Administrasi Negara,cetakan IX, Jakarta, Ichtiar Baru, hal 144) .
52 — 33
MH.Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak PidanaKorupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, LaksbangMediatama, Januari 2009, hal.79); aMenimbang, bahwa tentang apa yang dimaksud denganaJabatan menurut E Utrech Moh.Saleh Jindang, Jabatanadalah suatu lingkup pekerjaan yang tetap yang didadakanuntuk kepentingan Negara/kepentingan umum, sedangkan menurutSudarto bahwa Kedudukan diartikan sebagai fungsi padaumumnya.196Menimbang, bahwa dari kajian tersebut diatas, dapatdisimpulkan bahwa subjek delik yang dapat
68 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
SALEH JINDANG Pengatar Hukum AdministrasiNegara Indonesia, hal.122, mengemukakan : Sudah tentu pertimbangan bijaksana tindaknya suatu tindakanadministrasi Negara itu tidak dapat diserahkan kepada Hakim, karenaHakim tidak boleh duduk di atas Kursi Legislatif maupun KursiEksekustif.
119 — 60
Saleh Jindang, Jabatan adalah suatu lingkup pekerjaan yang tetap yangdiadakan untuk kepentingan Negara/kepentingan umum, sedangkan menurut Sudartobahwa Kedudukan diartikan sebagai fungsi pada umumnya ;Menimbang, bahwa dari kajian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa subjekdelik yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hal terjadi pemyalahgunaankewenangan adalah pejabat yang memperoleh dan menjalankan wewenang secara atribusidan delegasi berdasarkan perundangundangan ;Menimbang, bahwa memperhatikan
75 — 10
Saleh Jindang, Jabatan adalah suatu lingkup pekerjaan yang tetap yangdiadakan untuk kepentingan Negara/kepentingan umum, sedangkan menurut Sudartobahwa Kedudukan diartikan sebagai fungsi pada umumnya ;Menimbang, bahwa dari kajian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa subjekdelik yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hal terjadi pemyalahgunaankewenangan adalah pejabat yang memperoleh dan menjalankan wewenang secara atribusidan delegasi berdasarkan perundangundangan ;Menimbang, bahwa memperhatikan
51 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
SALEH JINDANG "PengantarHukum Administrasi Negara Indonesia", hal.122, mengemukakan : "Sudahtentu pertimbangan bijaksana tidaknya suatu tindakan administrasi Negara itutidak dapat diserahkan kepada Hakim, karena Hakim tidak boleh duduk di atasKursi Legislatif maupun Kursi Eksekutif. Hal semacam bertentangan denganHal. 129 dari 143 hal. Put. No. 1969 K/Pid.
156 — 444 — Berkekuatan Hukum Tetap
Saleh Jindang "Pengantar Hukum AdministrasiNegara Indonesia", hal. 122, mengemukakan: "Sudah tentu pertimbanganbijaksana tindaknya suatu tindakan administrasi Negara itu tidak dapatdiserahkan kepada Hakim, karena Hakim tidak boleh duduk di atas KursiLegislatif maupun Eksekustif.
74 — 80
Saleh Jindang, Jabatan adalah suatu lingkup pekerjaan yang tetap yang diadakan untukkepentingan Negara/kepentingan umum, sedangkan menurut Sudarto bahwa Kedudukandiartikan sebagai fungsi pada umumnya ;Menimbang, bahwa dari kajian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa subjek delikyang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam hal terjadi pemyalahgunaan kewenangan adalahpejabat yang memperoleh dan menjalankan wewenang secara atribusi dan delegasi berdasarkanperundangundangan;Menimbang, bahwa memperhatikan
206 — 121 — Berkekuatan Hukum Tetap
Agung RI,Tanggal 25 Februari 1977, Nomor: MA/PEMB/0159/77, mempertegas hasilLokakarya Pembangunan Hukum melalui Peradilan Tanggal 30 Mei 1 Juni 1977, diLembang, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua PengadilanTinggi seluruh Indonesia, tentang Administrative Penal Law tidaklah termasuk dalamranah Hukum Pidana dan Hukum Perdata, tetapi masuk dalam kajian HukumAdministrasi dan Tata Negara;Beberapa Pakar Hukum kenamaan antara lain, pendapat E.UTRECH yangdimuat dalam buku MOH.SALEH JINDANG
74 — 49
Yang dimaksud dengan*abatan menurut E.UtrechtMoh.Saleh Jindang adalah suatu lingkunganpekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden) yang diadakan dan dilakukanguna kepentingan negara/kepentingan umum atau yang dihubungkan denganorganisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara, sedangka yang dimaksuddengan suatu lingkungan pekerjaan tetap adalah suatu lingkungan pekerjaanyang sebanyakbanyaknya dapat dinyatakan dengan tepat teliti (zovee/ mogelijknauwkeurig omschreven) dan yang bersifat "duurzaam