Ditemukan 3 data
FIANTI SUCI ANTARI, S.H.
Terdakwa:
DANIEL PATTIWAELLAPIA
55 — 20
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gelas keramik warna merah muda putih dalam keadaan pecah;
- 1 (satu) buah sweater warna biru dongker terdapat bercak darah;
- 1 (satu) pasang sandal merek Joemen terdapat bercak darah
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
1.Abdul Kahar, SH., M.H.
2.MOCHAMAD INDRA SAFWATULLOH, S.H.
3.PENUNTUT UMUM KEJARI PONTIANAK
Terdakwa:
CONG CI FO anak PUIJICHO (alm)
5 — 0
yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip transparan diberi kode 1 yang didalamnya berisikan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis metamfetamina / sabu) yang berbentuk seperti pecahan kristal berwarna putih dengan berat netto: 42,96 (empat dua koma sembilan enam) gram;
- 1 (satu) pasang sepatu merk JOEMEN
DAVID PRASETYO, SH.,M.Kn.
Terdakwa:
HERMAN SYAH ALS RANTE BIN MAKMUN
29 — 16
ul>
dikembalikan kepada saksi korban DIMAS WIBISONO Bin WIHARYONO;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merek Yamaha N-Max berikut 2 (dua) remote alarm warna Hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-Max Tahun 2022 Warna Hitam Noka: MH3SG5670NK263006;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha N-Max Tahun 2022 Warna Hitam Noka: MH3SG5670NK263006;
dikembalikan kepada Terdakwa;
- 2 (dua) buah sepatu warna coklat merek Joemen