Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2016 — Putus : 06-12-2016 — Upload : 18-01-2017
Putusan PN BATULICIN Nomor 293 / Pid.Sus / 2016 / PN Bln.
Tanggal 6 Desember 2016 — ANGGA bin (alm) JOHANSIA
2213
  • ANGGA bin (alm) JOHANSIA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan sengaja mengedarkan farmasi tanpa izin edar ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. TALIP als.
    ANGGA bin (alm) JOHANSIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5.
    ANGGA bin (alm) JOHANSIA
    ANGGA bin (alm) JOHANSIA terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MengedarkanSediaan Farmasi berupa Obat yang tidak Memiliki Ijin Edar, sebagaimanadiatur dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalamDakwaan Primair Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. TALIP als.
    ANGGA bin (alm)JOHANSIA karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan denganHalaman 7 dari 15 Putusan Nomor 293/Pid.Sus /2076/PN. Bin.perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua jutarupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan..
    ANGGA bin (alm) JOHANSIA pada hari Jumattanggal 10 Juni 2016 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktulain dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa Jl. Arif RahmanHakim RT 1 Desa Juku Eja Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov.
    ANGGA bin (alm) JOHANSIA sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentangKesehatan.SUBSIDAIRBahwa Terdakwa M. TALIP als. ANGGA bin (alm) JOHANSIA pada hari Jumattanggal 10 Juni 2016 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktulain dalam bulan Juni tahun 2016 bertempat di rumah terdakwa Jl. Arif RahmanHakim RT 1 Desa Juku Eja Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov.
    ANGGA bin (alm)JOHANSIA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3(tiga) bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5.